GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tangan Diborgol, Natalia Rusli Terdakwa Penipuan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).
Kamis, 13 April 2023 - 00:46 WIB
Natalia Rusli
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).

Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.

Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan". Dia langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.

Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Singapura Open 2026: Gulung Toma Junior Popov Dua Gim Langsung, Alwi Farhan Tantang Shi Yu Qi di Babak 16 Besar

Hasil Singapura Open 2026: Gulung Toma Junior Popov Dua Gim Langsung, Alwi Farhan Tantang Shi Yu Qi di Babak 16 Besar

Hasil Singapura Open 2026 26 Mei, yang menyajikan duel dari sektor tunggal putra antara wakil Indonesia, Alwi Farhan menghadapi Toma Junior Popov dari Prancis.
Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai sekitar 20 menit setelah matahari terbit. Simak penjelasan lengkap waktu shalat Idul Adha 2026.
Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri disebut bukan pilihan utama Hyundai Hillstate untuk V-League 2026-2027. Ternyata ini alasan di balik drama transfer Megatron.
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan.
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama,
Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor tunggal putri antara wakil Indonesia, Putri Kusuma Wardani menghadapi Pusarla V. Sindhu yang berakhir dengan kejutan.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Selengkapnya

Viral