News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Teddy Minahasa dari Tuntutan Hukuman Mati: Merasa Dipaksakan jadi Tersangka

Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Utara, Teddy Minahasa, mengeklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.  
Jumat, 14 April 2023 - 06:53 WIB
Sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Utara, Teddy Minahasa, mengeklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.  

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.

Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. 

Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut JPU, terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sisihkan Bukti

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Justice Collaborator Ditolak, Sony Sonjaya Tetap Siap Berikan Bukti dan Bakal Tempuh Lewat LPSK

Justice Collaborator Ditolak, Sony Sonjaya Tetap Siap Berikan Bukti dan Bakal Tempuh Lewat LPSK

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya akan menempuh Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan tersebut.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Siang Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Hong Kong

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Siang Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Hong Kong

Link live streaming Princess Cup 2026 hari ini, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 siap kembali meraih kemenangan saat melawan Hong Kong.
Wacana Motor Listrik BGN Dialihkan untuk Guru Honorer, DPR: Kalau Gratis Silakan Saja

Wacana Motor Listrik BGN Dialihkan untuk Guru Honorer, DPR: Kalau Gratis Silakan Saja

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung wacana motor hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) diberikan untuk guru honorer.
Dibuka Juli 2026 Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftar MagangHub Batch 4 Berikut

Dibuka Juli 2026 Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftar MagangHub Batch 4 Berikut

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program MagangHub Kemnaker 2026 batch 4 pada Juli 2026 dengan kuota 150.000 peserta dari lulusan perguruan tinggi.
Trump Keukeuh Inspektur Nuklir IAEA ke Iran

Trump Keukeuh Inspektur Nuklir IAEA ke Iran

Presiden Amerika Serikat Donald Trump keukeuh bahwa Iran akan mengizinkan inspektur nuklir masuk ke negara itu meskipun Teheran membantahnya. Trump mengatakan para inspektur nuklir tersebut akan berada di lapangan "pada waktu yang tepat."
Perjanjian Iran-AS Tidak Menyebutkan Program Rudal Teheran

Perjanjian Iran-AS Tidak Menyebutkan Program Rudal Teheran

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan bahwa memorandum antara Iran dan Amerika Serikat tidak menyebutkan program rudal balistik Iran.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Selengkapnya

Viral