News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Netizen Kaget Kena Pajak Rp9 Juta Gegara Belanja Coklat di Luar Negeri Rp1 Juta, Begini Kisahnya...

Unggahan di akun TikTok @ferrerfranciz, seorang wanita bagikan pengalaman saat beli barang dari luar negeri dan kaget saat ditagih pajak oleh pihak bea cukai. 
Sabtu, 15 April 2023 - 05:55 WIB
Tangkapan layar - Netizen komplain beli coklat Rp 1 juta kena pajak Rp9 juta viral di media sosial
Sumber :
  • tiktok

Jakarta, tvonenews.com - Baru-baru ini viral seorang netizen yang mengeluhkan besarnya pengenaan pajak atas barang yang ia beli berupa coklat dari luar negeri. Namun belakangan terungkap, bahwa netizen itu bukan cuma beli coklat tapi juga tas Chanel.

Bagaimana kisahnya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui unggahan di akun TikTok @ferrerfranciz, seorang wanita membagikan pengalaman saat membeli barang dari luar negeri dan kaget saat ditagih pajak oleh pihak bea cukai

Wanita itu kaget karena ditagih biaya bea cukai yang cukup besar padahal hanya membeli barang-barang yang murah. Dalam unggahan video, wanita bernama Ferrez itu menunjukkan barang yang dibeli. 

Barang yang dibeli terdiri dari beberapa jenis coklat dari merek berbeda. Diketahui total harga coklat nya hanya Rp 1 juta.

Namun wanita ini terkejut karena cokelat tersebut dikenakan bea cukai Rp 9.050.000.

(Cuplikan layar - penjelasan bea cukai mengani komplain netizen soal pajak atas pembelian coklat dan tas. Sumber: tiktok)

Dalam keterangan video Ferrez pun menulis, "Beli coklat seharga Rp 1 juta kena bea cukai 9jt 50rb"

Wanita ini bingung beli cokelat Rp 1 juta namun dapat tagihan bea cukai sampai Rp 9 juta. 

Videonya pun menjadi viral dan telah ditonton oleh lebih dari 98 ribu orang. Melihat video ini, banyak netizen turut mempertanyakan asal usul pemungutan biaya tersebut. Netizen juga meminta agar pihak Bea Cukai bisa memberi penjelasan. 

Respon Bea Cukai

Karena ramai, akun TikTok @beacukairi mengunggah sebuah video penjelasan. Mereka menunjukkan tagihan pungutan negara milik wanita ini yang dikenakan biaya sejumlah Rp 8.859.000.

Salah satu petugas bea cukai menjelaskan pemungutan negara tersebut berdasarkan invoice yang terlampir dalam kiriman barang milik wanita ini.

Ferrez diketahui membeli 20 pack (5 kg) makanan senilai USD 40 atau Rp 616.160. 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK no 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang, barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Tangkapan layar - Petugas bea cukai menjelaskan keberatan kepada netizen mengenai tarif pajak coklat dan tas. Sumber: tiktok/beacukairi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.

Trending

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.
Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski dinamika ekonomi global masih membayangi berbagai sektor, minat masyarakat di kawasan Asia Tenggara untuk bepergian tetap tinggi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Selengkapnya

Viral