Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG selaku pelaku anak kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang putusan banding.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Binsar Pakpahan.
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis (27/4/2023)," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Binsar menuturkan sidang putusan banding dilaksanakan usai pihaknya menerima limpahan berkas banding yang diajukan pihak AG dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya limpahan berkas banding pihak terdakwa AG tersebut baru diterima pihak PT DKI dari PN Jaksel hari ini Rabu (26/4/2023).
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas-berkas yang lain baru tadi sampainya gitu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Keputusan vonis terhadap terdakwa anak tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni pada Senin (10/4/2023).
Adapun AG akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait putusan tersebut.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Sri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/4/2023). (raa/ree)
Load more