News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IDI Hingga PDGI Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan, Pasal Karet Hingga Jaminan Perlindungan Hukum Jadi Tuntutan

Aksi turun kejalan yang dilakukan kelima organisasi kesehatan dipicu rasa keprihatinan mereka jika RUU Kesehatan disahkan. Pasal karet hingga jaminan hukum
Senin, 8 Mei 2023 - 13:58 WIB
Juru bicara IDI, Dokter Beni Satria
Sumber :
  • Sumber : VIVA/ Zendy Perdana

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah PBNU dan sejumlah Rumah Sakit menentang Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, 5 organisasi kesehatan juga turut menolak pembahasan RUU Kesehatan tersebut.

Kelima Organiasi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menggelar unjuk rasa hari ini Senin (8/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi turun kejalan yang dilakukan kelima organisasi kesehatan tersebut dipicu oleh rasa keprihatinan mereka atas lemahnya pelayanan kesehatan jika RUU ini disahkan, karena dalam draf RUU Kesehatan tersebut menghapus anggaran 10 persen kesehatan.

"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucap juru bicara IDI, Dokter Beni Satria. 

Selain itu, jika RUU Kesehatan disahkan juga akan berdampak pada pelayanan kesehatan di masyarakat.

"Bahwa ada hal hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan: bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang," Ungkap Juru Bicara IDI, Dokter Beni Satria

 

                                                Demontrasi Tenaga Kesehatan

 

Polemik Pasal Perlindungan Hukum

Dokter Beni Menambahkan, penolakan terhadap RUU Kesahatan juga dipicu karena adanya pasal yang akan mengkriminalisasi tenaga kesehatan, terutama terkait kesembuhan pasien.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, usg kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Sementara itu, menyikapai anggapan pasal kriminalisasi yang akan terjadi pada tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangan tertulisnya Senin (24/4/2023), mengatakan soal tambahan pasal yang akan memberi perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam RUU Kesehatan.

"Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah," ujar juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Dengan penambahan pasal, lanjutnya, anggapan jika RUU Kesehatan akan menghilangkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidaklah benar, justru pasal tambahan yang akan dimasukan akan mengantisipasi adanya sengketa hukum 

"Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," katanya.

tvonenews

Pasal tambahan nantinya akan mengatur sidang etik dalam perkara yang menyangkut para tenaga kesehatan tersebut. Bahkan, pasal tambahan yang akan masuk di RUU Kesehatan tersebut akan memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, salah satunya Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

"Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif," ujar Syahril.

Sementara pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah, mengatur perlindungan peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak mendapat bantuan hukum.

Pasal tambahan lainya yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Kemudian, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal selanjutnya yakni pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Pasal tersebut menyatakan jika Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

"Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana," ujar Syahril. (mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update KMP Putri Yasmin: 173 Orang Terdata, Menhub Buka Layanan Pengaduan Keluarga

Update KMP Putri Yasmin: 173 Orang Terdata, Menhub Buka Layanan Pengaduan Keluarga

Menhub Dudy Purwagandhi menyebut 173 orang terdata sementara dalam kebakaran KMP Putri Yasmin. Pendataan dan pencarian korban masih berlangsung.
Istana Pastikan Anugerah Gelar Bintang Tanda Jasa Digelar Sepakan Setelah HUT RI

Istana Pastikan Anugerah Gelar Bintang Tanda Jasa Digelar Sepakan Setelah HUT RI

Istana memastikan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan negara akan digelar sekitar satu pekan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Hampir Kegocek, Turis yang Viral Alami Pelecehan Seksual di Lovina Bali Ternyata Bukan WN China

Hampir Kegocek, Turis yang Viral Alami Pelecehan Seksual di Lovina Bali Ternyata Bukan WN China

Turis asing di kawasan wisata di Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali yang viral mengalami pelecehan seksual oleh pria ternyata WN Taiwan, bukan WN China.
Polda Riau Sabet Penghargaan Ketahanan Pangan dari Polri

Polda Riau Sabet Penghargaan Ketahanan Pangan dari Polri

Polda Riau meraih penghargaan pada kegiatan Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Lsityo Sigit Prabowo.
Nadiem Makarim: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M

Nadiem Makarim: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menyoroti penetapan uang pengganti senilai Rp 809 miliar dalam perkara yang
Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Transformasi dilakukan agar Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan memiliki kedudukan yang semakin strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral