News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tilang Emisi di Jakarta Berlaku Mulai November 2021

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.
Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:14 WIB
Kegiatan Uji Emisi di DKI Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa hal itu didasarkan pada beberapa peraturan yang juga memuat besaran sanksi administratif di dalamnya.

"Aturan itu, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Syafrin.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Aturan selanjutnya adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan laik jalan, pada aturan itu menyebutkan bahwa ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama dan d. efisiensi sistem rem parkir;

Kemudian, e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Terkait dengan aturan sanksi, kata Syafrin juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 285 ayat (1) UU itu menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Syafrin menyebut bahwa saat ini sanksi tilang belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan (12 Oktober-12 November 2021).

Namun, sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, Pemprov DKI mengenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan bahwa bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mudah Lelah saat Beraktivitas, Ini Cara Enak Menjaga Energi

Mudah Lelah saat Beraktivitas, Ini Cara Enak Menjaga Energi

Aktif beraktivitas dan rajin puasa dianjurkan. Namun juga perlu menjaga kesehatan, ini cara enak menjaga tubuh agar tetap berenergi ala dr Zaidul Akbar
Musim Liburan Sekolah Tiba, Slasar Malioboro Jadi Pilihan Wisatawan untuk Menghabiskan Waktu di Jantung Pariwisata Yogyakarta

Musim Liburan Sekolah Tiba, Slasar Malioboro Jadi Pilihan Wisatawan untuk Menghabiskan Waktu di Jantung Pariwisata Yogyakarta

Slasar Malioboro menjadi alternatif wisatawan untuk menghabiskan waktu di sela-sela kunjungan ke jantung pariwisata Yogyakarta, termasuk di liburan sekolah ini
Daftar Prestasi Reidel Toiran Usai Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026: Sukses Sebagai Pemain Hingga Pelatih

Daftar Prestasi Reidel Toiran Usai Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026: Sukses Sebagai Pemain Hingga Pelatih

Menilik daftar prestasi Reidel Toiran selama berada di Indonesia. Ia tercatat sukses baik sebagai pemain maupun pelatih termasuk membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Memasuki 1 Juli 2026, sejumlah shio diprediksi mendapat dorongan keberuntungan yang kuat dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bakal kebanjiran cuan?
Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Persib Bandung pun membutuhkan lebih banyak kekuatan dengan tampil di sejumlah kompetisi yang diikuti. Selain tampil di Super League 2026-2027, Persib akan tampil di AFC Champions League Two, ASEAN Club Championship dan Piala Indonesia. 
AC Milan Harus Berterima Kasih kepada Allegri, Eks Allenatore Sepakat Tak Mau Bikin Kantong Rossoneri Jebol Usai Hengkang ke Napoli

AC Milan Harus Berterima Kasih kepada Allegri, Eks Allenatore Sepakat Tak Mau Bikin Kantong Rossoneri Jebol Usai Hengkang ke Napoli

AC Milan mendapat keuntungan tak terduga di tengah persiapan menghadapi musim baru. Massimiliano Allegri memilih untuk mengakhiri kontraknya secara baik-baik.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral