News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tilang Emisi di Jakarta Berlaku Mulai November 2021

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.
Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:14 WIB
Kegiatan Uji Emisi di DKI Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa hal itu didasarkan pada beberapa peraturan yang juga memuat besaran sanksi administratif di dalamnya.

"Aturan itu, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Syafrin.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Aturan selanjutnya adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan laik jalan, pada aturan itu menyebutkan bahwa ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama dan d. efisiensi sistem rem parkir;

Kemudian, e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Terkait dengan aturan sanksi, kata Syafrin juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 285 ayat (1) UU itu menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Syafrin menyebut bahwa saat ini sanksi tilang belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan (12 Oktober-12 November 2021).

Namun, sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, Pemprov DKI mengenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan bahwa bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Timnas PUBG Mobile Indonesia Yakin Bisa Raih Medali Emas di Asian Games 2026

Pelatih Timnas PUBG Mobile Indonesia Yakin Bisa Raih Medali Emas di Asian Games 2026

Pelatih Timnas PUBG Mobile Indonesia, Deni Fianda mengaku optimistis bahwa tim Merah Putih bisa meraih medali emas di Asian Games 2026. Rasa percaya diri ini ditunjukkan usai skuad Garuda mampu tampil apik.
Thom Haye Dikartu Merah, Maarten Paes Sebut Suporter Bantu Timnas Indonesia Amankan Clean Sheet Hadapi Malaysia

Thom Haye Dikartu Merah, Maarten Paes Sebut Suporter Bantu Timnas Indonesia Amankan Clean Sheet Hadapi Malaysia

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, memberikan apresiasi kepada suporter setelah skuad Garuda menahan Malaysia di lanjutan ajang FIFA ASEAN Cup 2026.
Musim Ketiga di Korea, Megawati Hangestri Ungkap Lebih Suka Tempat Seperti ini untuk Dikunjungi

Musim Ketiga di Korea, Megawati Hangestri Ungkap Lebih Suka Tempat Seperti ini untuk Dikunjungi

Bukan Seoul, Megawati Hangestri ternyata lebih suka tempat seperti ini saat punya waktu luang di Korea. Simak pilihan favorit Megatron di musim ketiganya.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Giovanna Milana 'Lupakan' Megawati Hangestri, Kini Punya Tandem Baru Pemain Bintang di Liga Voli Jepang 2026-2027

Giovanna Milana 'Lupakan' Megawati Hangestri, Kini Punya Tandem Baru Pemain Bintang di Liga Voli Jepang 2026-2027

Tak lagi bermain dengan Megawati Hangestri, Giovanna Milana kini memiliki tandem baru. Ia nantinya akan bertandem dengan pemain kelas bintang di Liga Voli Jepang 2026-2027.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.

Trending

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Selengkapnya

Viral