Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang disebut telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KY hingga saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada tvOnenews Jumat pagi (12/5/2023).
Pengumuman resmi dari KPK penting bagi KY untuk mengetahui secara umum konstruksi tindak pidana dan dugaan peran Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap. Informasi itu bagi KY dalam melihat apakah adanya aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
"Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," kata Miko.
KY menurut Miko akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Hasbi Hasan jika benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik. Dikatakan, proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini.
"Namun, proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasah-grusuh karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," paparnya.
Informasinya, KPK telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Ali menyebutkan, KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.
Disampaikan Ali, KPK kini terus mengumpulkan alat bukti. Hal itu guna melengkapi bukti permulaan yang telah diperoleh terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ungkap Ali. (mhs/ree)
Load more