Jakarta, tvOnenews.com – Nama Teddy Minahasa belakangan mencuat di berbagai media massa dan media sosial lantaran keterkaitannya dengan kasus narkoba.
Tidak banyak yang tahu namun Teddy Minahasa sebenarnya merupakan sosok dengan jabatan yang cukup mentereng di kepolisian.
Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Beberapa waktu lalu Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat (9/5/2023).
Pada kasus ini Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa telah lebih dulu dituntut dengan pidana mati oleh JPU.
Selain Teddy Minahasa ada juga sosok lain yang juga berperan besar dalam kasus ini yakni Linda Pujiastuti atau Mami Linda.
Ketika Teddy Minahasa mendapatkan vonis penjara seumur hidup sebagai ganjaran perbuatannya, Mami Linda sedikit lebih beruntung. Perempuan yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan Teddy Minahasa tersebut hanya dijatuhi vonis 17 tahun penjara.
Selama persidangan, Mami Linda membuat kesaksian yang sangat mengejutkan. Dirinya menyebut bahwa ada hubungan spesial yang berlangsung antara ia dengan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
Dia juga menceritakan hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa dalam perjalanan kapal menuju Taiwan dalam penyelundupan dua ton sabu-sabu di Laut Cina Selatan. Secara mengejutkan Mami Linda bahkan mengaku kerap tidur dengan Teddy.
"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," ungkapnya.
Pernyataan mencengangkan terucap dari bibir wanita pemilik nama asli Linda Pujiastuti, ketika ditanya hakim terkait hubungan keluarga dengan sang mantan Kapolda Sumatera Barat.
“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.
Mami Linda lalu menjawab bahwa dirinya memiliki hubungan ‘spesial’ dengan Teddy Minahasa.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Mami Linda.
“Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambungnya.
Hakim yang dibuat penasaran dengan pernyataan dari Mami Linda, kembali menekankan pertanyaan yang sama.
“Hubungan apa?,” tanya hakim untuk kedua kalinya..
“Hubungan khusus yang spesial,” ujar Mami Linda sambil melemparkan senyum.
Jawaban Mami Linda mendadak membuat para penonton yang hadir di persidangan sedikit heboh.
Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa sehingga tuduhan untuk menjebak mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidaklah mungkin.
"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi Yang Mulia," pungkas Mami Linda.
Mengenai hukuman penjara seumur hidup yang didapatkan Teddy Minahasa, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.
Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.
Padahal hukuman penjara seumur hidup tidak berarti demikian. Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara. Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.
Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun. Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.
Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu. Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi.
Adanya grasi, amnesti, abolisi, dan remisi ini bisa mengubah sekaligus mengurangi hukuman dari seorang terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu.
Karena itu seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup tetap punya kemungkinan untuk bebas. (Lsn)
Load more