Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa partai NasDem buntut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jadi tersangka korupsi BTS Kominfo.
Dengan tangan terbuka, Paloh mempersilakan Kejagung untuk menelusuri aliran dana korupsi yang dilakukan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate ke partainya.
“Periksa seluruh pimpinan dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat ke timur, dari atas ke bawah, siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun. Termasuk Partai NasDem,” ujar Paloh, Rabu (17/5/2023).
“NasDem welcome itu. Kita menyambut itu dan berikan juga hukuman yang setimpal,” sambungnya.
Dia menyebut pihaknya berkomitmen menghormati seluruh proses hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
"Ini jelas. Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap menghormati," katanya.
Surya Paloh persilakan Kejagung periksa Partai NasDem buntut Johnny G. Plate jadi tersangka korupsi BTS Kominfo. Dok: Rika Pangesti-tvOne
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Dia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ada lima tersangka dalam kasus ini.
Namun, untuk dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (ant/nsi)
Load more