News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Psikologi Forensik: Hakim Banding Teddy Minahasa Jangan Andalkan Saksi yang Juga Terdakwa

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap hakim sidang banding vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa tidak hanya bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Kamis, 18 Mei 2023 - 12:16 WIB
Pakar psikologi forensik sebut hakim banding Teddy Minahasa jangan andalkan saksi yang juga terdakwa
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap hakim sidang banding vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa tidak hanya bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Menurutnya, hakim harus fokus pada pembuktian di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023). 

Menurut Reza, hakim sidang banding harus bisa ungkap kebenaran soal beberapa hal yang masih misteri dalam kasus ini.

Hakim harus bersandar pada pembuktian yang sah dan meyakinkan terkait pembuktian penukaran sabu dengan tawas hingga asal-usul sabu.

Menurutnya, hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar hakim tidak menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.    

"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.

Pakar psikologi forensik sebut hakim banding Teddy Minahasa jangan andalkan saksi yang juga terdakwa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Pengacara Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengungkapkan vonis hakim yang jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa melanggar hukum secara total.

Vonis hakim tampak terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa tanpa mempertimbagkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli.

"Berapa banyak yang tidak dimunculkan hakim? Banyak yang tidak dipertimbangkan. Satu yang paling fatal adalah perintah musnahkan. Itu paling fatal. Sekalipun sebelumnya ada perintah chat-chat hendak dijual, tapi kalau orang sudah mengatakan tidak jadi semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of mind. Pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan Teddy Minahasa sudah tidak ada lagi meeting Dody dengan Teddy karena sudah musnahkan. Ada apa? Putusan itu dipaksakan melanggar hukum acara total," ujar Hotman, Selasa (9/5/2023). 

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno soroti dengan kacamata kritis kencangnya tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. 

Pakar psikologi forensik sebut hakim banding Teddy Minahasa jangan andalkan saksi yang juga terdakwa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Menurut Basuki, masyarakat harus lebih cerdas dan cermat melihat kasus ini tidak sekedar ikut-ikutan saja.  

"Masyarakat harus cerdas dan cermat menyikapi kasus TM ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," katanya, Kamis (18/5/2023). 

Menurut dia, yang patut dicermati dan disadari masyarakat luas adalah jika benar dalam kasus narkoba ini Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum maka ini merupakan momok menyeramkan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagaimana tidak, seorang jenderal bintang dua saja bisa diperlakukan semena-mena oleh industri hukum apalagi masyarakat biasa yang tidak milik pangkat dan jabatan. Itu yang harus jadi perhatian masyarakat.  

"Tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa yang jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silahkan direnungkan," pungkasnya. (hmd/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR RI serta para ulama dari Indonesia bertemu dengan Grand Mufti Uzbekistan, Syekh Nuriddin Khaliqnazarov di Museum
KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara resmi memperluas layanan transportasi publik berbasis kereta api di Sumatera Utara dengan menghadirkan layanan hingga Stasiun Lubuk Pakam. Layanan
Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya, Ini Kata-kata Pertama dari Veda Ega Pratama Usai Dirinya DNF di Moto3 Belanda 2026

Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya, Ini Kata-kata Pertama dari Veda Ega Pratama Usai Dirinya DNF di Moto3 Belanda 2026

Rider muda asal Indonesia, Veda Ega Pratama, harus gigit jari pada gelaran Moto3 Belanda 2026 yang berlangsung akhir pekan kemarin.
Carlo Ancelotti Ungkap Alasannya Tak Jadi Mainkan Neymar saat Kalahkan Jepang dalam Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Carlo Ancelotti Ungkap Alasannya Tak Jadi Mainkan Neymar saat Kalahkan Jepang dalam Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pelatih Brasil, Carlo Ancelotti mengungkapkan alasan mengapa Neymar tak jadi dimainkan saat Brasil menghadapi Jepang dalam Babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral