KPK Panggil Kadis DPMPTSP Kota Madiun hingga Pengurus STIKes di Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa seluruh saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata dia dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Adapun saksi yang dipanggil di antaranya, Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Edy Bachrun selaku pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia.
Selanjutnya, Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia, Kepala Dinas DPMPTSP Pemerintah Kota Madiun dan Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Madiun.
Budi belum membeberkan soal materi yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Hingga kini pemeriksaan masih dilakukan.
Diketahui, Dalam kasus ini Maidi diduga melakukan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.
Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan ini tunjukkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
Uang itu terkait dengan izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
Kini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Load more