Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 yang diambilkan dari nilai manfaat untuk 7.360 calon haji reguler tambahan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," ujarnya.
Sebelumnya Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 orang dari Arab Saudi yang dibagi ke dalam 7.360 orang haji reguler dan 640 haji khusus.
Anggaran untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi VIII DPR RI memberikan catatan agar Kemenag memberikan pelayanan dengan memprioritaskan pendamping lansia yang tidak mandiri (selalu membutuhkan pendampingan).
Load more