Jakarta, tvOnenews.com - Istri pengacara Alvin Lim, Phioruci menangis di depan gedung Bareskrim Polri. Dia sedih atas perlakuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terhadap suaminya.
Alvin yang tengah sakit karena dirawat di rumah sakit (RS), semasa menjalani hukuman, terkesan dipaksakan untuk diperiksa dalam kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan para jaksa.
Alvin sendiri, kata Phioruci, didiagnosa dokter gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.
"Dengan selang cuci darah terpasang di dada, dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernapas dan berfokus. Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan," ujar Phioruci kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Phioruci menegaskan, bahwa Alvin memang benar-benar sakit serius. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksa medis tiga dokter dari berbagai rumah sakit. Termasuk dokter dari RS Polri, yang dibawa oleh penyidik Bareskrim.
"Sudah tiga dokter memberikan surat keterangan sakit, dokter RS Omni, RSCM Kencana dan RSU Pengayoman. Namun, para oknum tidak mau menerima surat tersebut dan memaksakan pemeriksaan oleh dokter Polri dan mengambil sampel darah langsung dari Alvin Lim. Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia (penyidik) ukur sendiri 210," jelas dia.
"Alhasil, Alvin Lim yang sesak napas muntah-muntah dan makin drop kesehatannya. Besok bahkan akan dilakukan operasi jantung karena kondisi makin menurun," imbuh Phioruci.
Menurut dia, aksi penyidik membahayakan kesehatan Alvin. Mental dan fisiknya, kata Phioruci akan sangat terganggu dengan tindakan tersebut. "Ini dapat diduga pelanggaran HAM," ucap Phioruci.
Phioruci pun membandingkan penanganan kasus Alvin dengan kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, yang penanganannya terkesan lamban. Padahal laporan sudah dibuat sejak tiga tahun lalu. Ia pun meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD atas penanganan kasus ini.
Sementara, kuasa hukum Alvin, Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan dengan proses penanganan perkara kliennya.
"Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM," ujarnya.
Proses formiil penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus ITE itu sendiri, menurutnya dilakukan sangat cepat. Karenanya gugatan praperadilan tengah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama praperadilan, 22 Mei 2023, Mabes mangkir. Sidang kedua 29 Mei, mangkir lagi Mabes Polri," ucapnya.
"Bukan hanya gugatan praperadilan, hari ini juga LQ ajukan aduan resmi ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum Kabareskrim, Dirtipidsiber, dkk," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more