Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan dirinya tidak mempercayai Johnny G Plate selaku kader NasDem dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terjerat kasus korupsi BTS 4G.
“Tidak mungkin dong seorang menteri melakukan korupsi di uang proyek (BTS 4G), kan uang proyek enggak bisa dicairkan kalau tidak ada berita acara dan lain-lain,” ujarnya, saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (31/5/2023).
Mewakili pihaknya, politikus yang akrab disapa Ali ini menyatakan bahwa NasDem meminta aparat penegak hukum menjalani tugasnya secara transparan.
“Kita minta kepada aparat untuk transparan. Kita berusaha menepis dugaan-dugaan ada unsur politik dan lain-lain. Jadi kita anggap ini adalah proses penegakan hukum dan NasDem terima itu,” jelas dia.
Ali meminta kasus ini dikonstruksikan secara utuh siapa yang bertanggungjawab terhadap hak masing-masing, dan telah terjadi pelanggaran kerugian negara.
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.
Dalam hal ini, Johnny G Plate selaku pengguna Angga dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (agr/muu)
Load more