Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali ungkap ada sosok pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti yang menyeret nama Johnny G Plate.
Tidak hanya sampai di situ, bahkan dia mengatakan bahwa kasus yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus kader Partai NasDem ini ada unsur kepentingan publik di dalamnya.
"Ada kerugian negara di situ yang harus dikembalikan, ada kepentingan publik di situ. Kemudian artinya demikian ada pengusaha di dalamnya," kata Ahmad Ali, saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (31/5/2023).
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menyebutkan NasDem meminta aparat penegak hukum bersifat transparan dan mengungkap dalang-dalang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.
"Siapa yang kemudian menyuruh itu, siapa yang menerima uangnya," jelas dia.
Bahkan dia menegaskan bahwa dana korupsi tersebut dicairkan lewat transfer ke rekening tiap-tiap perusahaan melalui bendahara Bakti Kemkominfo.
"Ada kerugian negara di situ harus dikembalikan, ada kepentingan publik di situ. Jadi saya pikir pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban yang terlibat di situ, siapa-siapa itu ya silakan, kerugiannya cukup besar ya," pungkas dia.
Sebelumnya, Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.
Dalam hal ini, Johnny G Plate selaku pengguna Angga dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (agr/muu)
Load more