Menkumham Yasonna Berikan Penghargaan Kepada 294 Kepala Desa yang Berhasil Selesaikan Sengketa Hukum
- Muhammad Bagas-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan kepada 294 kepala desa dan lurah yang berhasil menyelesaikan masalah atau sengketa hukum di wilayahnya secara mandiri.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan penganugerahan ini ditujukan untuk mengapresiasi kepala desa atau lurah yang telah berperan sebagai Paralegal.
"Paralegal, yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya masing-masing," tutur Yasonna saat menghadiri malam Anugerah Paralegal Justice Award di Hotel Discovery, Kamis (1/6/2023).
Menurut dia, penting untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa atau lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat.
"Yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai Hakim Perdamaian di desa," ujarnya.
Menurutnya, kepala desa atau lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan peran kepala desa atau lurah sebagai non litigation peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis kepala desa/lurah.
Menkumham Yasonna berikan penghargaan kepada 294 kepala desa yang berhasil selesaikan sengketa hukum. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Hal ini untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya.
Oleh karena itu, kepala desa atau lurah diharapkan dapat menjadi Paralegal yang baik.
“Kepala desa atau lurah menjadi seorang Paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang telah dilalui dari tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” ucap Yasonna.
“Pengetahuan hukum yang didapat selama kegiatan Paralegal Justice Academy ditambah pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan kepala desa/lurah mampu mengidentifikasi masalah, melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya. Sangat dibutuhkan sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya,” sambungnya.
Terlebih lagi, lanjut Yasonna, organisasi pemberi bantuan hukum dan penyuluh hukum yang tersebar di seluruh provinsi masih terbatas keberadaannya di tingkat kabupaten atau kota hingga desa.
Load more