Jakarta, tvOnenews.com - JPU mendakwa Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan penganiayaan berat terencana. Bahkan, JPU mengungkapkan jika penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, juga turut dilakukan bersama Shane Lukas dan anak korban AG.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan jika Pada 20 Februari 2023, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan, Mario Dandy menemuai David Ozora atas bantuan AG. Saat itu, AG memancing David untuk menemuinya perihal pengembalian kartu pelajar.
"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Usai David keluar dari dalam rumah temanya di daerah Jakarta Selatan, David justru tak hanya menemui AG, namun ada Mario Dandy, Shane Lukas yang telah menunggunya.
Mario Dandy Satriyo saat melakukan reka adegan ulang
"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ungkap Jaksa.
Mario Dandy, lanjut Jaksa, sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius. Saat itu, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora. Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui handphone.
JPU juga mengungkapkan jika terdakwa Mario Dandy Satriyo terlihat merasa senang dan puas saat melakukan penganiayaan terhadap David Uzora.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," tuturnya.
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora
JPU juga mengungkapkan jika aksi biadab Mario Dandy pun dilihat dan dibiarkan AG tanpa pencegahan sedikit pun. Sementara Shane Lukas, terus merekam aksi penganiayaan Mario dandy terhadap David Ozora.
"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," tandas Jaksa. Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP. (ags/mii)
Load more