LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Beginilah Suasana Usai Persidangan Mario Dandy Satriyo dalam Sidang Perdananya di PN, Jaksel, Selasa (06/06/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Begini Alasan JPU Mendakwa Mario Dandy dengan Penganiayaan Berat Terencana

JPU ungkap penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, termasuk penganiayaan berat terencana. Shane dan anak korban AG tak mencegah

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - JPU mendakwa Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan penganiayaan berat terencana. Bahkan, JPU mengungkapkan jika penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, juga turut dilakukan bersama Shane Lukas dan anak korban AG

Dalam dakwaan JPU mengungkapkan jika Pada 20 Februari 2023, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan, Mario Dandy menemuai David Ozora atas bantuan AG. Saat itu, AG memancing David untuk menemuinya perihal pengembalian kartu pelajar. 

"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. 

Usai David keluar dari dalam rumah temanya di daerah Jakarta Selatan, David justru tak hanya menemui AG, namun ada Mario Dandy, Shane Lukas yang telah menunggunya.

Baca Juga :

                            Mario Dandy Satriyo saat melakukan reka adegan ulang 

 

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ungkap Jaksa.

Mario Dandy, lanjut Jaksa, sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius. Saat itu, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora. Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui handphone.

JPU juga mengungkapkan jika terdakwa Mario Dandy Satriyo terlihat merasa senang dan puas saat melakukan penganiayaan terhadap David Uzora.

"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," tuturnya.  

                        Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora                

 

JPU juga mengungkapkan jika aksi biadab Mario Dandy pun dilihat dan dibiarkan AG tanpa pencegahan sedikit pun. Sementara Shane Lukas, terus merekam aksi penganiayaan Mario dandy terhadap David Ozora.

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," tandas Jaksa. Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP. (ags/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Sederet Kegiatan PNM Dalam Berkontribusi untuk Indonesia

Ini Sederet Kegiatan PNM Dalam Berkontribusi untuk Indonesia

Permodalan Nasional Madani (PNM) merayakan HUT ke 25 dengan akan terus berkomitmen dalam berkontribusi dan peduli membangun Indonesia lewat program PNM Peduli.
Jaga Warisan Budaya di Tengah Modernisasi, Ini Pesan Bakal Calon Wali Kota Tangerang

Jaga Warisan Budaya di Tengah Modernisasi, Ini Pesan Bakal Calon Wali Kota Tangerang

Indonesia merupakan negara yang kaya akan ragma budaya dari berbagi kehidupan masyarakatnya.
Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Syekh Ali Jaber ungkap satu amalan di waktu subuh sangat baik dilakukan umat muslim. Bisa kabulkan segala hajat. Berikut caranya, bisa dijadikan kebiasaan baik
Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung dan terkubur di lubang galian tanah kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Secara buka-bukaan, dr Tompi membongkar soal skincare. Tak perlu laser, justru kalau perawatan kulit itu konsepnya cuma dua. Apa saja? Simak artikelnya beriku
Trending
8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

Dugaan rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky viral di media sosial setelah 8 tahun hilang. Padahal barang bukti CCTV tak pernah ditampilkan di persidangan.
Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung dan terkubur di lubang galian tanah kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Syekh Ali Jaber ungkap satu amalan di waktu subuh sangat baik dilakukan umat muslim. Bisa kabulkan segala hajat. Berikut caranya, bisa dijadikan kebiasaan baik
Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Secara buka-bukaan, dr Tompi membongkar soal skincare. Tak perlu laser, justru kalau perawatan kulit itu konsepnya cuma dua. Apa saja? Simak artikelnya beriku
Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari rilis pada bioskop di tanah air pada 8 Mei 2024 lalu hingga meraup pundi-pundi keuntungan miliaran rupiah.
Jaga Warisan Budaya di Tengah Modernisasi, Ini Pesan Bakal Calon Wali Kota Tangerang

Jaga Warisan Budaya di Tengah Modernisasi, Ini Pesan Bakal Calon Wali Kota Tangerang

Indonesia merupakan negara yang kaya akan ragma budaya dari berbagi kehidupan masyarakatnya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya