"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ucap Denny.
Ini bukan surat terbuka Denny pertama kalinya. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga mengirimkan surat untuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Dalam surat yang dibuat 2 Juni 2023 itu, ia mengingatkan Megawati bahwa gerakan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo masih berlangsung hingga saat ini. “Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi kita semua sebagai bangsa,” tutur Denny dalam surat tersebut.
Denny menyebut semua tindakannya adalah advokasi publik. (sumber foto: Antara)
Sebelumnya, meski belum ada putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana mengaku mendapat "bocoran" informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Klaim Denny berujung pada Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian, berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara pada Rabu, 31 Mei 2023.
Load more