Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan untuk anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Domisili calon siswa baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka surat ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami bencana alam atau bencana sosial.
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan.
Meski begitu prioritas peserta didik baru yang lolos dari jalur pindah tugas orangtua/wali ini tetap ditentukan dengan jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Load more