Bawaslu Wanti-wanti Bos Perusahaan Media soal Patuhi Aturan Kampanye
- Kaboompics
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti soal mematuhi aturan kampanye bagi peserta yang memiliki dana besar hingga memiliki perusahaan media.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan terdapat potensi pelanggaran dari aturan kampanye bagi peserta dan pemilik media.
"Bagi yang punya media atau duit banyak, tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media," kata Totok, Rabu (21/6/2023).
Totok menjelaskan kampanye yang tidak mengikuti aturan jelas akan ditindak.
Menurutnya, peserta pemilu yang memiliki dana atau bahkan punya perusahaan media mesti mengikuti aturan yang berlaku.
"Ada batasan dan peraturan yang berlaku. Adapun pelaksanaan kampanye telah ditetapkan Peraturan KPU," jelasnya.
Selain itu, Totok meminta kepada pewarta agar bersama-sama mengawasi dan mencegah kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
Dia mengingatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, bagi yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal akan dipidana satu tahun.
"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal seperti memberikan visi dan misinya," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more