GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya

Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.
Rabu, 21 Juni 2023 - 23:53 WIB
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Terdakwa Natalia Rusli dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP terhadap korban KSP Indodurya yang bernama Verawati Sanjaya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Verawati Sanjaya," ujar Iwan Wadhana, SH, MH, selaku hakim ketua di PN Jakarta Barat

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu berupa 8 bulan penjara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Natalia Rusli dengan hukuman 15 bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Terdakwa Natalia Rusli, korban Verawati Sanjaya mengaku kecewa lantaran dirinya sudah sangat lama mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. 

"Jujur saya kecewa dengan vonis 8 bulan penjara karena saya mencari keadilan sudah sejak 3 tahun lalu. Tadinya Kami harapkan vonisnya sesuai dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan paling tidak supaya ada efek jera kepada Terdakwa," ujar Verawati Sanjaya. 

Kendati agak kecewa, Verawati Sanjaya mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan Majelis hakim.

"Tapi kami menghargai dan menghormati putusan dari Majelis Hakim." pungkas Verawati Sanjaya. 

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait pengembalian uang Rp55 juta yang berhubungan dengan ringannya hukuman yang diberikan oleh majelis hakim maka Verawati Sanjaya pun mengungkapkan kemungkinan itu memang ada karena dalam pledoinya Terdakwa menyebutkan hal tersebut hanya saya sudah mengembalikan uang itu sejak 15 November 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya membahas hal pengembalian kembali dari saya atas uang yang ditransfer oleh Terdakwa tersebut setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena sejak awal sebelum persidangan dimulai saya sudah memberitahukan hal ini kepada JPU," urainya. 

Senada dengan Verawati, korban Rayong Djunaidi (75th) juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Keluarga Terkait Tabiat Kopilot Smart Air yang Tewas Ditembak KKB

Pengakuan Keluarga Terkait Tabiat Kopilot Smart Air yang Tewas Ditembak KKB

Baru-baru ini Keluarga beberkan tabiat kopilot pesawat Smart Air Capt Baskoro Adi Anggoro, yang tewas ditembak KKB saat mendarat di Bandara Korowai, Papua.
Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Belum Juga Mulai, Laga Inter Milan vs Juventus Sudah Disebut akan Cetak Rekor Bersejarah

Belum Juga Mulai, Laga Inter Milan vs Juventus Sudah Disebut akan Cetak Rekor Bersejarah

Media Italia menyebut laga Inter Milan vs Juventus berpotensi untuk mencetak rekor bersejarah di Italia. Apakah Juventus mampu curi kemenangan di kandang Inter?
Sudah Cetak 15 Gol, Striker Berdarah Jakarta Blak-blakan Siap Bela Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?

Sudah Cetak 15 Gol, Striker Berdarah Jakarta Blak-blakan Siap Bela Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?

Timnas Indonesia terus memburu tambahan amunisi di lini depan, dan satu nama kembali mencuat dari Belanda. Ia adalah Jelte Pal, striker Eropa berdarah Jakarta.
Jadwal Proliga 2026, 14 Februari: Kesempatan Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutkan Tiket Final Four

Jadwal Proliga 2026, 14 Februari: Kesempatan Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutkan Tiket Final Four

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 14 Februari yang akan menyajikan dua pertandingan di sektor putra dan putri pada seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur.
Buntut Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Kapolri Perintahkan Anggotanya Tangkap Pelakunya

Buntut Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Kapolri Perintahkan Anggotanya Tangkap Pelakunya

Soal kasus penembakan terhadap pilot dan kopilot pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua. Ternyata membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT