GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya

Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.
Rabu, 21 Juni 2023 - 23:53 WIB
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Terdakwa Natalia Rusli dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP terhadap korban KSP Indodurya yang bernama Verawati Sanjaya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Verawati Sanjaya," ujar Iwan Wadhana, SH, MH, selaku hakim ketua di PN Jakarta Barat

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu berupa 8 bulan penjara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Natalia Rusli dengan hukuman 15 bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Terdakwa Natalia Rusli, korban Verawati Sanjaya mengaku kecewa lantaran dirinya sudah sangat lama mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. 

"Jujur saya kecewa dengan vonis 8 bulan penjara karena saya mencari keadilan sudah sejak 3 tahun lalu. Tadinya Kami harapkan vonisnya sesuai dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan paling tidak supaya ada efek jera kepada Terdakwa," ujar Verawati Sanjaya. 

Kendati agak kecewa, Verawati Sanjaya mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan Majelis hakim.

"Tapi kami menghargai dan menghormati putusan dari Majelis Hakim." pungkas Verawati Sanjaya. 

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait pengembalian uang Rp55 juta yang berhubungan dengan ringannya hukuman yang diberikan oleh majelis hakim maka Verawati Sanjaya pun mengungkapkan kemungkinan itu memang ada karena dalam pledoinya Terdakwa menyebutkan hal tersebut hanya saya sudah mengembalikan uang itu sejak 15 November 2022.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya membahas hal pengembalian kembali dari saya atas uang yang ditransfer oleh Terdakwa tersebut setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena sejak awal sebelum persidangan dimulai saya sudah memberitahukan hal ini kepada JPU," urainya. 

Senada dengan Verawati, korban Rayong Djunaidi (75th) juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Kecewa ya kecewa. Sebab tuntutan dari JPU itu rasanya sudah baik ya (15 bulan)," ujar Rayong, korban yang mengaku mengalami kerugian Rp375.000.000," katanya.

"Kami semua mengharapkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya Banding terkait vonis oleh Majelia Hakim ini yang kami rasa tidak memberi rasa keadilan bagi kami para korban. JPU wajib memberi efek jera kepada terdakwa karena bila sangat ringan nanti dia keluar lalu melakukan praktik lagi kan akan timbul Korban-korban baru dan hal ini harus segera dilakukan pencegahan," tutur Sun Hon.

Seperti diketahui dari persidangan sebelumnya bahwa izin Advokat Terdakwa Natalia Rusli juga sudah dicabut oleh DPP Peradin dan akibatnya sumpah Advokat yang melekat menjadi kesatuan dengan SK Pengangkatan Advokat tersebut pun sudah dinyatakan tidak berlaku lagi akibat konsekuensi hukum yang timbul setelah adanya pencabutan SK Pengangkatan Advokat dan sekaligus Pemberhentian Terdakwa sebagai Advokat.

"Masalah Ijazahnya yang tidak terdaftar di Kemenristekdikti itu wajib ditindaklanjuti dan saya sudah membuat Laporan kepolisian di Polda Metro Jaya Untuk hal itu," tutur Alwi Susanto. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Tim anggota JPU Rio Simanungkalit, SH mengatakan, jika putusan majelis hakim sudah tepat karena Natalia Rusli secara sah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan. 

"Kita diberi waktu untuk berpikir. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menyatakan sikap. Setelah putusan ini kan harus melaporkan kepada pimpinan. Apakah kita akan mengajukan banding atau menerima, nanti kita akan pertimbangan dulu," tutur Jaksa Rio SH. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akademisi Ungkap Sejumlah Poin Krusial dari Keberadaan DPN

Akademisi Ungkap Sejumlah Poin Krusial dari Keberadaan DPN

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) ditujukan pemerintah dalam memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi.
Sejak Jauh-jauh Hari, Eks Tandem Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Sebut Vanja Bukilic Sebagai Pemain Jenius

Sejak Jauh-jauh Hari, Eks Tandem Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Sebut Vanja Bukilic Sebagai Pemain Jenius

Tim asal Kota Daejeon, Red Sparks telah mengumumkan pemain asing pilihan mereka untuk V League 2026/2027 beberapa waktu yang lalu setelah melalui proses draft.
Respons Putusan MK, Pakar Hukum: Jakarta Ibu Kota Negara Secara Konstitusional

Respons Putusan MK, Pakar Hukum: Jakarta Ibu Kota Negara Secara Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya angkat bicara soal aksi penjambretan yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Menyambut gelaran V League 2026/2027, tim asal Kota Daejeon yakni Red Sparks akhirnya telah menemukan duet pemain asing baru mereka, Vanja Bukilic dan Zhong Hui
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan besar bagi masyarakat desa. Sebab, program ini digadang-gadang dapat menggerakkan kemandirian ekonomi desa.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Selengkapnya

Viral