GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya

Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.
Rabu, 21 Juni 2023 - 23:53 WIB
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Terdakwa Natalia Rusli dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP terhadap korban KSP Indodurya yang bernama Verawati Sanjaya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Verawati Sanjaya," ujar Iwan Wadhana, SH, MH, selaku hakim ketua di PN Jakarta Barat

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu berupa 8 bulan penjara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Natalia Rusli dengan hukuman 15 bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Terdakwa Natalia Rusli, korban Verawati Sanjaya mengaku kecewa lantaran dirinya sudah sangat lama mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. 

"Jujur saya kecewa dengan vonis 8 bulan penjara karena saya mencari keadilan sudah sejak 3 tahun lalu. Tadinya Kami harapkan vonisnya sesuai dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan paling tidak supaya ada efek jera kepada Terdakwa," ujar Verawati Sanjaya. 

Kendati agak kecewa, Verawati Sanjaya mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan Majelis hakim.

"Tapi kami menghargai dan menghormati putusan dari Majelis Hakim." pungkas Verawati Sanjaya. 

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait pengembalian uang Rp55 juta yang berhubungan dengan ringannya hukuman yang diberikan oleh majelis hakim maka Verawati Sanjaya pun mengungkapkan kemungkinan itu memang ada karena dalam pledoinya Terdakwa menyebutkan hal tersebut hanya saya sudah mengembalikan uang itu sejak 15 November 2022.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya membahas hal pengembalian kembali dari saya atas uang yang ditransfer oleh Terdakwa tersebut setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena sejak awal sebelum persidangan dimulai saya sudah memberitahukan hal ini kepada JPU," urainya. 

Senada dengan Verawati, korban Rayong Djunaidi (75th) juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Kecewa ya kecewa. Sebab tuntutan dari JPU itu rasanya sudah baik ya (15 bulan)," ujar Rayong, korban yang mengaku mengalami kerugian Rp375.000.000," katanya.

"Kami semua mengharapkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya Banding terkait vonis oleh Majelia Hakim ini yang kami rasa tidak memberi rasa keadilan bagi kami para korban. JPU wajib memberi efek jera kepada terdakwa karena bila sangat ringan nanti dia keluar lalu melakukan praktik lagi kan akan timbul Korban-korban baru dan hal ini harus segera dilakukan pencegahan," tutur Sun Hon.

Seperti diketahui dari persidangan sebelumnya bahwa izin Advokat Terdakwa Natalia Rusli juga sudah dicabut oleh DPP Peradin dan akibatnya sumpah Advokat yang melekat menjadi kesatuan dengan SK Pengangkatan Advokat tersebut pun sudah dinyatakan tidak berlaku lagi akibat konsekuensi hukum yang timbul setelah adanya pencabutan SK Pengangkatan Advokat dan sekaligus Pemberhentian Terdakwa sebagai Advokat.

"Masalah Ijazahnya yang tidak terdaftar di Kemenristekdikti itu wajib ditindaklanjuti dan saya sudah membuat Laporan kepolisian di Polda Metro Jaya Untuk hal itu," tutur Alwi Susanto. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Tim anggota JPU Rio Simanungkalit, SH mengatakan, jika putusan majelis hakim sudah tepat karena Natalia Rusli secara sah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan. 

"Kita diberi waktu untuk berpikir. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menyatakan sikap. Setelah putusan ini kan harus melaporkan kepada pimpinan. Apakah kita akan mengajukan banding atau menerima, nanti kita akan pertimbangan dulu," tutur Jaksa Rio SH. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Gejolak Geopolitik, Begini Dukungan Armada Logistik Laut Pertamina Patra Niaga untuk Jaga Pasokan Energi Nasional

Hadapi Gejolak Geopolitik, Begini Dukungan Armada Logistik Laut Pertamina Patra Niaga untuk Jaga Pasokan Energi Nasional

Dinamika geopolitik global, termasuk perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah, turut menjadi perhatian khusus bagi Pertamina dalam menjaga kelancaran pasokan energi.
Go Ahead Eagles Resmi Coret Dean James dari Skuad Imbas Skandal Paspor Indonesia di Liga Belanda

Go Ahead Eagles Resmi Coret Dean James dari Skuad Imbas Skandal Paspor Indonesia di Liga Belanda

Go Ahead Eagles resmi mencoret Dean James dalam skuad, bahkan ketika sesi latihan tim setelah muncul polemik terkait status kewarganegaraannya. Keputusan itu diambil guna menghindari potensi sanksi hukum yang bisa dijatuhkan KNVB kepada klub
Respons Berkelas Edin Dzeko usai Bosnia Diremehkan Timnas Italia Jelang Final Playoff Piala Dunia 2026

Respons Berkelas Edin Dzeko usai Bosnia Diremehkan Timnas Italia Jelang Final Playoff Piala Dunia 2026

Kapten tim nasional Bosnia dan Herzegovina, Edin Dzeko, meminta para suporter untuk memberi penghormatan kepada Timnas Italia. Hal ini disampaikan setelah Federico Dimarco dan Guglielmo Vicario disinyalir meremehkan Bosnia.
Ada di Jawa Timur, Kertoembo Jadi Kampung Terpencil Cuma Terpapar Sinar Matahari 5 Jam di Lembah Gunung Wilis

Ada di Jawa Timur, Kertoembo Jadi Kampung Terpencil Cuma Terpapar Sinar Matahari 5 Jam di Lembah Gunung Wilis

Kampung Kertoembo sebagai kampung terpencil di Jawa Timur (Jatim). Letaknya di hutan di Desa Kare, Madiun, hanya tersentuh cahaya sinar matahari selama 5 jam.
Berita Foto: Zulhas Ungkap Visi Prabowo Subianto Hadapi Ancaman Konflik Dunia

Berita Foto: Zulhas Ungkap Visi Prabowo Subianto Hadapi Ancaman Konflik Dunia

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Indonesia patut bersyukur karena dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di tengah kondisi global yang dilanda krisis energi
DPR Beberkan 3 Skenario Ideal Penyelesaian Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR Beberkan 3 Skenario Ideal Penyelesaian Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, membeberkan tiga skenario ideal penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kemenangan tipis Bulgaria atas Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 ternyata menyisakan cerita yang jauh lebih menarik. Pelatihnya akui level skuad Garuda.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Justin Hubner ungkapkan perbedaan mencolok dalam gaya melatih John Herdman dibandingkan era sebelumnya di Timnas Indonesia. Ia menilai ada perbedaan pendekatan.
Selengkapnya

Viral