LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • Ist

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya

Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Rabu, 21 Juni 2023 - 23:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Vonis Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Natalia Rusli akhirnya telah selesai dibacakan di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Terdakwa Natalia Rusli dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim

telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP terhadap korban KSP Indodurya yang bernama Verawati Sanjaya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Verawati Sanjaya," ujar Iwan Wadhana, SH, MH, selaku hakim ketua di PN Jakarta Barat

Baca Juga :

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu berupa 8 bulan penjara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Natalia Rusli dengan hukuman 15 bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Terdakwa Natalia Rusli, korban Verawati Sanjaya mengaku kecewa lantaran dirinya sudah sangat lama mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. 

"Jujur saya kecewa dengan vonis 8 bulan penjara karena saya mencari keadilan sudah sejak 3 tahun lalu. Tadinya Kami harapkan vonisnya sesuai dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan paling tidak supaya ada efek jera kepada Terdakwa," ujar Verawati Sanjaya. 

Kendati agak kecewa, Verawati Sanjaya mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan Majelis hakim.

"Tapi kami menghargai dan menghormati putusan dari Majelis Hakim." pungkas Verawati Sanjaya. 

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait pengembalian uang Rp55 juta yang berhubungan dengan ringannya hukuman yang diberikan oleh majelis hakim maka Verawati Sanjaya pun mengungkapkan kemungkinan itu memang ada karena dalam pledoinya Terdakwa menyebutkan hal tersebut hanya saya sudah mengembalikan uang itu sejak 15 November 2022.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya membahas hal pengembalian kembali dari saya atas uang yang ditransfer oleh Terdakwa tersebut setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena sejak awal sebelum persidangan dimulai saya sudah memberitahukan hal ini kepada JPU," urainya. 

Senada dengan Verawati, korban Rayong Djunaidi (75th) juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Kecewa ya kecewa. Sebab tuntutan dari JPU itu rasanya sudah baik ya (15 bulan)," ujar Rayong, korban yang mengaku mengalami kerugian Rp375.000.000," katanya.

"Kami semua mengharapkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya Banding terkait vonis oleh Majelia Hakim ini yang kami rasa tidak memberi rasa keadilan bagi kami para korban. JPU wajib memberi efek jera kepada terdakwa karena bila sangat ringan nanti dia keluar lalu melakukan praktik lagi kan akan timbul Korban-korban baru dan hal ini harus segera dilakukan pencegahan," tutur Sun Hon.

Seperti diketahui dari persidangan sebelumnya bahwa izin Advokat Terdakwa Natalia Rusli juga sudah dicabut oleh DPP Peradin dan akibatnya sumpah Advokat yang melekat menjadi kesatuan dengan SK Pengangkatan Advokat tersebut pun sudah dinyatakan tidak berlaku lagi akibat konsekuensi hukum yang timbul setelah adanya pencabutan SK Pengangkatan Advokat dan sekaligus Pemberhentian Terdakwa sebagai Advokat.

"Masalah Ijazahnya yang tidak terdaftar di Kemenristekdikti itu wajib ditindaklanjuti dan saya sudah membuat Laporan kepolisian di Polda Metro Jaya Untuk hal itu," tutur Alwi Susanto. 

Sementara itu Tim anggota JPU Rio Simanungkalit, SH mengatakan, jika putusan majelis hakim sudah tepat karena Natalia Rusli secara sah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan. 

"Kita diberi waktu untuk berpikir. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menyatakan sikap. Setelah putusan ini kan harus melaporkan kepada pimpinan. Apakah kita akan mengajukan banding atau menerima, nanti kita akan pertimbangan dulu," tutur Jaksa Rio SH. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Orang Korea Selatan, China, dan Jepang Sering Makan Mie Instan tapi kok Lebih Sehat dari Orang Indonesia? dr Zaidul Akbar Ungkap Kebiasaan Ini Yang Jadi Alasannya

Orang Korea Selatan, China, dan Jepang Sering Makan Mie Instan tapi kok Lebih Sehat dari Orang Indonesia? dr Zaidul Akbar Ungkap Kebiasaan Ini Yang Jadi Alasannya

dr Zaidul Akbar menjelaskan tentang kebiasaan orang Korea Selatan, China dan Jepang yang gemar mengonsumsi mie instan namun tetap sehat. Alasannya karena mereka
Terkuak! Penyebab Helikopter Jatuh yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Terkuak! Penyebab Helikopter Jatuh yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Baru-baru ini terkuak dugaan penyebab Helikopter Jatuh yang menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi, Minggu (19/5) waktu setempat. 
Bocoran Baru! Saksi Ini Ungkap Pesan SYL saat Diajak Makan di Sarinah

Bocoran Baru! Saksi Ini Ungkap Pesan SYL saat Diajak Makan di Sarinah

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali gelar sidang atas terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saksi yang hadir bernama Andi Nur Alamsyah.
Soal Aturan Study Tour, Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Yogyakarta Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Yogyakarta Wajib Kantongi Surat Izin

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour.
Dikira Hotel, Bule Berpakaian Minim Nyasar ke Pondok Pesantren di Bangkalan

Dikira Hotel, Bule Berpakaian Minim Nyasar ke Pondok Pesantren di Bangkalan

Empat orang asing atau bule diketahui masuk ke area Pondok Pesantren (PonPes) Syaikhona Kholil di Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan, Madura
Gagal Gabung Como, Bintang Timnas Indonesia Thom Haye Bakal Direkrut Erick Thohir untuk Bela Oxford United?

Gagal Gabung Como, Bintang Timnas Indonesia Thom Haye Bakal Direkrut Erick Thohir untuk Bela Oxford United?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, berpotensi bergabung Oxford United, klub asal Inggris yang dimiliki Erick Thohir, setelah ditolak oleh klub Italia, Como.
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya