LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sumber :
  • Antara

Petugas Rutan Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan Denwas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sabtu, 24 Juni 2023 - 08:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK."Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.

Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023

Baca Juga :

Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.(hrs/bwo)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ipswich Town Mulai Latihan Pramusim, Sembunyikan Elkan Baggott

Ipswich Town Mulai Latihan Pramusim, Sembunyikan Elkan Baggott

Tim yang mendapatkan promosi ke Liga Inggris ini pun mempersiapkan tim dengan matang demi bertahan di kasta tertinggi sepak bola Inggris ini. 
Bus Antre di Jalur Arafah-Muzdalifah

Bus Antre di Jalur Arafah-Muzdalifah

Jemaah haji indonesia siap diberangkatkan ke Muzdalifah. Diiringi juga ketatnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini ...
Bertambah, Pelaku Pengeroyokan Jadi 10 Orang, Begini Peran Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Bertambah, Pelaku Pengeroyokan Jadi 10 Orang, Begini Peran Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Polda Jawa Tengah mengamankan lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan bos rental mobil asal Jakarta tewas. Setelah sebelumnya ada 4 orang yang sudah ditangkap, kini polisi mengamankan 6 orang lagi.
Ronaldinho Akui Tak Lagi Dukung Brasil, Sebut Tak Ada Kebanggaan dari Pemain untuk Bela Negara Sendiri

Ronaldinho Akui Tak Lagi Dukung Brasil, Sebut Tak Ada Kebanggaan dari Pemain untuk Bela Negara Sendiri

Ronaldinho mengaku sudah tak memiliki 'tenaga' untuk sekadar menyaksikan pertandingan dari layar kaca. 
Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Imbau Warga Potong Hewan Kurban di RPH

Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Imbau Warga Potong Hewan Kurban di RPH

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menganjurkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) sebagai antisipasi penyebaran penyakit penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Sukolilo Pati

Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Sukolilo Pati

Polda Jateng menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan maut bos rental di Sukolilo, Pati, Jateng. Enam orang di antaranya baru saja diamankan polisi. 
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Inilah Suara Hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong, Tiba-tiba Media Asing Prihatin Lihat Nasib STY di Timnas Indonesia

Inilah Suara Hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong, Tiba-tiba Media Asing Prihatin Lihat Nasib STY di Timnas Indonesia

Inilah suara hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong dan tiba-tiba media asing prihatin lihat nasib STY di Timnas Indonesia adalah dua berita paling banyak dibaca.
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya