News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Sukolilo Pati

Polda Jateng menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan maut bos rental di Sukolilo, Pati, Jateng. Enam orang di antaranya baru saja diamankan polisi. 
Minggu, 16 Juni 2024 - 08:36 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024)
Sumber :
  • tim tvOne - Didit Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan maut terhadap bos rental di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari 10 tersangka, 6 orang di antaranya baru saja diamankan kepolisian. 

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), dan SHD (39). Mereka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Tadi malam, kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun, ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka menyeret korban, memukul korban menggunakan batu, menendang, hingga melindas korban menggunakan motor.
 
"Perannya ada mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian  menarik kerah, ada menendang perut, memukul dengan batu yang ditali pakai kaos, ada yg melindas," bebernya.

Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.

"Jadi, jumlahnya semua 10 orang yg perannya sudah bukti permulaan, cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan, cukup tangkap bukti, cukup tahan, itu perintah saya," ucap Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Dirinya menegaskan jika yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan, dan menahan adalah Polri, bukan masyarakat.

"Oleh karena itu, menjadi pembelajaran masyarakat, Polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweeping, menyegel, main hakim sendiri, apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi," paparnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian, tersangka AK (46) petani menginjak perut korban yang luka berat

"Lalu, SA (60) memukul menggunakan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29), perannya memukul dan menendang korban yg luka berat dan 
SHD (39) memukul dan menendang korban," imbuhnya. (dcz/ard)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT