Bukan Cuma Cabuli Istri Tahanan, Sesama Pegawai KPK Juga Mesum dan Selingkuh Berkali-kali
- Antara
Maka kemudian, Novel mengaku menyampaikan soal pelecehan dan perselingkuhan sejumlah pegawai KPK ini dalam cuitannya di Twitter.
"Karena ini sangat ini sangat mengganggu, dan bagaimana kita berharap orang berintegritas ketika moralnya buruk. Dan kemudian Dewan Pengawas memandang ini sebagai hal yang sepele dan kemudian hanya diberikan sanksi minta maaf," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (ant/ebs)
Load more