Sumbawa Besar, NTB- Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa, mengamankan dua orang terduga pelaku yang membuang bayi berusia 6 bulan, di Komplek Boxi, Jalan Setia Budi, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kurang dari 24 jam usai melakukan olah TKP, polisi berhasil mengamankan terduga berinisial DM, 19 tahun, warga Dusun Langam, RT 003, RW 002, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Minggu (7/11) yang merupakan ibu sang bayi.
Sehari berselang setelah polisi mengamankan DM, kekasihnya berinisial SG, menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa, pada Senin (8/11/2021).
"Saat ini dua orang terduga pelaku sudah kita amankan, kini dalam proses penyidikan," Jelas Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, kepada tvonenews.com Selasa (9/11/2021) mengatakan, pada hari Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, saksi atas nama Jandi Putra, mendapati bayi yang tergeletak disamping kamar mandi, saat ia hendak masuk ke dalam kamar mandi.
"Saksi melihat ada mayat bayi dan plasenta atau ari ari, sudah dikerumuni semut dan lalat. Kemudian saksi melapor ke petugas kepolisian," Jelas Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel.
Polisi yang mendapat laporan, bersama petugas puskesmas kemudian menuju lokasi dan mengevakuasi mayat bayi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Sumbawa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DM, yang tidak lain ada ibu yang membuang bayi tersebut," katanya.
DM, lanjut Ivan, sehari hari bekerja di toko Boxi, dekat lokasi penemuan mayat bayi.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat yang dibeli dari seseorang.
"Pelaku mengaku terpaksa aborsi, karena hubungan dengan pacarnya tidak disetujui oleh pihak keluarga," kata kasat reskrim.
Berdasarkan hasil otopsi di RSUD, bayi tersebut diketahui sudah maninggal dunia sejak dalam kandungan karena pengaruh obat aborsi yang dikonsumsi.
Dari tempat kejadian dan tempat tinggal pelaku DM, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 1 lembar baju gamis warna hijau, 1 lembar kain pantai warna kuning, 1 buah tikar plastik warna hijau.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Aborsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 A Jo pasal 45 A ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Irwan/mii)
Load more