LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Banten perpanjang PPKM skala mikro hingga 28 Juni 2021
Sumber :
  • Antara

Banten Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 28 Juni 2021

Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai dari 15 sampai 28 Juni 2021.

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:27 WIB

Serang, 16/6 - Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai dari 15 sampai 28 Juni 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penularan COVID-19 yang disampaikan di Serang, Rabu.

Menurut instruksi Gubernur Banten, perpanjangan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Di zona hijau yang mencakup RT tanpa kasus COVID-19, upaya pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif serta pemeriksaan dan pemantauan kasus secara berkala.

Upaya pengendalian di RT dalam zona kuning, dengan kasus COVID-19 pada satu sampai dua rumah dalam tujuh hari terakhir, meliputi penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi  pasien positif dan kontak eratnya dengan pengawasan ketat.

Lingkungan RT tempat kasus infeksi virus corona ditemukan pada tiga sampai dengan lima rumah dalam tujuh hari terakhir dikategorikan berada di zona oranye. Di zona ini upaya pengendalian mencakup penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Di zona merah, RT dengan temuan kasus COVID-19 pada lima rumah lebih dalam tujuh hari terakhir, upaya pengendalian dilakukan dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dengan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk lingkungan RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Instruksi Gubernur Banten juga menyebutkan, di wilayah kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan sistem kerja dari rumah 50 persen dan kerja di kantor 50 persen. Sedangkan kabupaten/kota yang berada dalam zona merah harus menerapkan sistem kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.

Pemerintah provinsi mengizinkan sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah provinsi mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batasan jamaah 50 persen dari kapasitas ruang, demikian pula fasilitas umum yang lain.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan membatasi hadirin maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Menurut Instruksi Gubernur Banten, warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus menjalani karantina selama lima hari di posko desa/kelurahan dengan biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan yang bersangkutan.

Saat ini delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten berada di zona oranye, zona risiko penularan sedang COVID-19. (prs/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Series Kolaborasi 3 Negara, Nicholas Saputra Ungkap Hal Menarik Belakang Layar Secret Ingredient

Series Kolaborasi 3 Negara, Nicholas Saputra Ungkap Hal Menarik Belakang Layar Secret Ingredient

Viu Original kembali meluncurkan series terbaru berjudul Secret Ingredient yang menggaet artis tiga negara.
Bintangi Series Tentang Kuliner, Lee Sang Heon Ungkap Serunya Masak Tempe Orek

Bintangi Series Tentang Kuliner, Lee Sang Heon Ungkap Serunya Masak Tempe Orek

Series terbaru Viu Original berjudul Secret Ingredient yang menggaet 3 artis dari berbeda negara akan tayang bulan ini.
Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Shin Tae-yong meyakini timnas Indonesia U-23 mampu bersaing dengan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) mendatang.
Viral, Ernando Ari Berjoget Dihadapan Pemain Korea Selatan Usai Arkhan Fikri Gagal Bawa Timnas Indonesia Menang Lebih Dulu di Piala Asia U-23

Viral, Ernando Ari Berjoget Dihadapan Pemain Korea Selatan Usai Arkhan Fikri Gagal Bawa Timnas Indonesia Menang Lebih Dulu di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia melangkah ke Semi Final Piala Asia U-23 usai menang dramatis lewat adu penalti pada laga perempat final melawan Korea Selatan (Korsel).
Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu

Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu

Media Korea Selatan mendadak bilang rindu kepada Shin Tae-yong setelah sang pelatih mengantarkan timnas Indonesia U-23 ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Gadis 16 Tahun Korban Pembunuhan di Hotel Jakarta Selatan Ternyata Berstatus...

Gadis 16 Tahun Korban Pembunuhan di Hotel Jakarta Selatan Ternyata Berstatus...

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial FA berusia 16 tahun di hotel yang terletak di kawasan Senoparti, Jakarta Selatan.
Trending
Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu

Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu

Media Korea Selatan mendadak bilang rindu kepada Shin Tae-yong setelah sang pelatih mengantarkan timnas Indonesia U-23 ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Rekan Setim Cristiano Ronaldo Gagal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Rekan Setim Cristiano Ronaldo Gagal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Rekan setim Cristiano Ronaldo tidak akan hadapi timnas Indonesia U-23 di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah negaranya tersisih di babak perempat final.
Viral, Ernando Ari Berjoget Dihadapan Pemain Korea Selatan Usai Arkhan Fikri Gagal Bawa Timnas Indonesia Menang Lebih Dulu di Piala Asia U-23

Viral, Ernando Ari Berjoget Dihadapan Pemain Korea Selatan Usai Arkhan Fikri Gagal Bawa Timnas Indonesia Menang Lebih Dulu di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia melangkah ke Semi Final Piala Asia U-23 usai menang dramatis lewat adu penalti pada laga perempat final melawan Korea Selatan (Korsel).
Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Shin Tae-yong meyakini timnas Indonesia U-23 mampu bersaing dengan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) mendatang.
Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi Dari Dua Pelaku Pembunuhan Gadis di Jakarta Selatan, Diantaranya Bikin Tercengang...

Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi Dari Dua Pelaku Pembunuhan Gadis di Jakarta Selatan, Diantaranya Bikin Tercengang...

Gadis berusia 16 tahun berinisial FA ditemukan tewas usai dicekokoi minuman keras dicampur narkoba hingga dijadikan budak seks oleh kedua pelaku pria berinisial A dan BH di Jakarta Selatan.
Gadis 16 Tahun Korban Pembunuhan di Hotel Jakarta Selatan Ternyata Berstatus...

Gadis 16 Tahun Korban Pembunuhan di Hotel Jakarta Selatan Ternyata Berstatus...

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial FA berusia 16 tahun di hotel yang terletak di kawasan Senoparti, Jakarta Selatan.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 51-55 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 51-55 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 51-55 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya