Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Kata ia, dalam sidang lanjutan itu terdapat dua orang saksi yang bakal dihadirkan hari ini, yakni saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"(Saksi hari ini) Saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau," kata Melissa kepada awak media, Kamis (6/7/2023).
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang lanjutan penganiayaan berat terhadap David Ozora hadirkan kesaksian seorang dokter. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Load more