"Kalau untuk pemblokiran kembali ranahnya adalah Kemenkominfo. Memang kita wajib memberikan data kepada Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs itu," ungkapnya.
Sementara itu, Satrio menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pengungkapan situs judi online tersebut usai berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
"Saya sedang melakukan penelusuran mengenai adanya situs judi online ini untuk pengungkapan berikutnya," ungkapnya. (raa/nsi)
Load more