“Ya artinya dia sedang bermasalah hukum dong kalau begitu? Kalau Anies sendiri merasa dia seperti itu, ya dia sedang bermasalah hukum. Bagaimana kami menentukan kriteria orang yang tidak sedang bermasalah hukum,” tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa Anies Baswedan tidak semestinya membuat kriteria untuk menentukan wakil, justru yang harus membuat kriteria itu adalah partai politik yang tergabung dalam KPP, yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Karena dia yang memiliki mandat untuk mencari wakil yang diberikan (kriteria oleh) partai kepada dia. Bahwa kamu diberikan mandat oleh partai untuk mencari wakil, kau sekarang bikin kriteria? Harusnya gunakan mandat itu, yang harusnya membuat kriteria itu partai politik,” tandas dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan menjelaskan lima kriteria dari Calon Wakil Presiden (cawapres) yang diinginkannya untuk mendampinginya di Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
“Berkontribusi pada pemenangan sehingga memiliki kontribusi signifikan,” jelas Anies di tvOne, dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Kriteria kedua kemudian dikatakan Anies cawapresnya harus dapat membantu mensolidkan dukungan koalisi partai-partai yang mendukungnya, yakni Nasdem, Demokrat dan PKS.
Load more