News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua MPR RI: Menyerang Indonesia Tidak Perlu Kirim Bom Atom, Cukup Kirim Fitnah

Ketua MPR RI sebut menyerang Indonesia tidak perlu kirim bom atom, cukup kirim fitnah. Bambang Soesatyo menyampaikan sebuah peribahasa atau adagium sindiran yang menurut dia perlu direnungkan bagi bangsa Indonesia.
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:44 WIB
Ketua MPR RI sebut menyerang Indonesia tidak perlu kirim bom atom, cukup kirim fitnah
Sumber :
  • Rika Pangesti-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI sebut menyerang Indonesia tidak perlu kirim bom atom, cukup kirim fitnah.

Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo menyampaikan sebuah peribahasa atau adagium sindiran yang menurut dia perlu direnungkan bagi bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini Bamsoet sampaikan saat peluncuran Buku Perang Rusia Vs Ukraina: Dalam Persepsi Intelijen Strategi bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Bamsoet menuturkan jika ingin menghancurkan kedamaian bangsa Indonesia tidak perlu mengirim bom atom. Kata dia, cukup mengirim fitnah saja.

Mulanya, Bamsoet mengingatkan mengenai pentingnya Indonesia memperkuat strategi dalam menghadapi berbagai ancaman baik darat maupun udara.

Dia menyebut ancaman bangsa saat ini adalah serangan siber. Oleh karena itu, Indonesia perlu meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman siber. Terlebih, menurut dia, Indonesia rentan diserang lewat media siber.

"Yang terpenting adalah ancaman kita hari ini telah berubah. Kita juga perlu mempersiapkan kecanggihan atau pengetahuan kita untuk menghadapi serangan siber yang jarang kita perhitungkan," tuturnya.

Menurut dia, Indonesia perlu untuk meningkatkan kemajuan teknologi demi kepentingan militer.

"Ukraina menyebutkan satu pernyataan pada kita semua bahwa kegiatan atau kekuatan media sosial untuk menggalang kekuatan mempengaruhi kekuatan sangat penting," ungkap dia.

Kemudian, Bamsoet menyampaikan peribahasa atau pepatah yang menurutnya mengejek Indonesia. Akan tetapi, perlu direnungkan oleh Indonesia.

"Karena ada sebuah adagium yang barangkali ini olok-olok tapi kalau kita renungkan penting juga. Ada adagium kalau ingin menyerang Indonesia tidak perlu kita mengirim bom atom atau perang, cukup kita kirim fitnah pasti pada perang di antara mereka, itu adagium. Itulah yang harus kita sadari hari ini," kata Bamsoet.

"Itu candaan yang sangat menyakitkan tapi harus menjadi introspeksi diri kita. Bahwa itu adalah esensi perang dimana tidak hanya mengirim pasukan tapi juga adu domba dan merupakan satu ancaman," tambahnya.

Sebab, dia menjelaskan sudah banyak negara yang hancur karena perang saudara yang disulut oleh pertikaian kecil seperti Libya dan Syria.

"Beberapa negara Timur Tengah—Libya, Syria—yang pecah awal dari konflik mereka sendiri. Mereka satu agama, kita enam agama. Lebih rawan. Dengan negara kepulauan yang besar jumlah agama yang banyak sehingga sangat rawan kita diadu domba," papar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Potensi-potensi konflik bisa dimunculkan kalau kita tidak sadar diri dengan berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral