Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu terhadap anggota DPR Fraksi Golkar Dedi Mulyadi.
Ketua MKD Fraksi PKS Adang Daradjatun menyampaikan laporan tersebut sudah diterima oleh MKD.
“Laporan tersebut sudah resmi masuk ke MKD melalui Loket Pengaduan MKD,” kata Adang saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (28/7/2023).
Namun, anggota Komisi III DPR itu menyebutkan MKD belum bisa memproses laporan soal Dedi Mulyadi tersebut.
Sebab, DPR RI saat ini sedang memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2023.
Adang mengatakan MKD akan mempelajari laporan tersebut setelah masa reses DPR selesai.
“Sehingga setiap ada laporan yang masuk ke MKD pada masa reses, maka laporan tersebut akan dipelajari oleh MKD DPR RI setelah masa reses selesai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan mengadukan Dedi Mulyadi ke Pimpinan MKD DPR RI.
Dedi dilaporkan lantaran terdaftar sebagai caleg DPR dari Partai Golkar dan Partai Gerindra. Padahal, Dedi masih aktif sebagai anggota DPR Fraksi Golkar dan masih tercatat sebagai kader Golkar.
"Sementara Dedi Mulyadi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan dicalonkan oleh DPP Partai Golkar sebagai caleg DPR RI artinya beliau mendaftar ganda," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Ia berharap agar MKD DPR RI bisa memanggil Dedi Mulyadi untuk disidangkan.
"Tentunya hal ini harus diselesaikan menurut Pasal 16 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 maka bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TSM," katanya.
Ia mengaku beberapa bulan lalu Dedi Mulyadi mengatakan sudah mundur. Namun, kenyataannya masih aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
"Hal ini jangan sampai merugikan rakyat dan keuangan negara karena beliau masih diduga terima gaji dan dana reses," tutup Lisman. (saa/nsi)
Load more