Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Razman Arif Nasution.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan pemanggilan ulang akan dilakukan pekan depan.
"Minggu depan," kata dia seusai dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Namun, Brigjen Andi Vivid belum merinci waktu pastinya pemanggilan tersangka Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, terdapat undangan pemberitahuan soal pemeriksaan Razman Arif Nasution oleh Dittipidsiber Polri, Rabu (2/8/2023).
Akan tetapi, hingga berita ini dibuat, tidak tampak Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.
Adapun Razman Arif Nasution sebelumnya dilaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menaikkan status Razman Arif Nasution sebagai tersangka pada 31 Maret 2023.
Hal itu tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan status tersangka Razman Arif Nasution.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan, Rabu (5/4/2023) lalu.
Adapun Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (lpk/ree)
Load more