News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Bali Towerindo Bantah Suap Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Senilai Rp2 Miliar: Itu Permintaan Mereka

Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail, membantah kabar yang mengatakan pihaknya menyuap korban terjerat kabel fiber optik, yakni Sultan Rif’at Alfatih sebesar Rp2 miliar.
Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:44 WIB
Kuasa hukum Bali Towerindo bantah suap korban terjerat kabel fiber optik senilai Rp2 miliar
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail, membantah kabar yang mengatakan pihaknya menyuap korban terjerat kabel fiber optik, yakni Sultan Rif’at Alfatih sebesar Rp2 miliar.

Maqdir menegaskan justru pihak keluarga meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp5 miliar serta jaminan biaya pengobatan Sultan hingga sembuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya itu saja, Maqdir juga menyebutkan pihak keluarga juga meminta pergantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk immateril sebesar Rp5 miliar.

“Terhadap tawaran dan permintaan keluarga ini pihak perusahaan menyampaikan akan memberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan keluarga Sultan,” tuturnya, Kamis (3/8/2023).

“Kemudian kita akan memberikan dana bantuan kemanusiaan sebesar Rp2 miliar dalam bentuk tunai maupun surat berharga,” sambungnya.

Maqdir menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menerima tawaran penggantian biaya, namun tidak berkenan untuk memberikan rincian bukti pengeluaran.

“Keluarga Sultan juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan mereka meminta ganti kerugian yang berupa kerugian imateril nilainya Rp10 miliar. Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik yang membuat mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih terjerat hingga tidak bisa bicara disebut sempat menawari uang senilai Rp2 miliar. Tapi, tawaran itu ditolak mentah-mentah pihak keluarga.

Ayah dari Sultan, yakni Fatih mengatakan kalau pihak Bali Towerindo tidak punya etika. Dia merasa Bali Towerindo mengabaikan kondisi anaknya.

“Sekarang gini, anak kita masih sakit kondisinya seperti ini tiba-tiba dia datang dengan tergopoh-gopoh terus diberikan uang untuk menyelesaikan ini Rp2 miliar ke saya," ujar dia kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Fatih terang-terangan mengaku tersinggung. Dia mengatakan harusnya Bali Towerindo bisa memulai komunikasi dengan baik. Tindakan asal menjejali keluarganya ditegaskan ngawur.

“Tersinggung lah. Anak masih kayak gini harusnya datang dulu baik-baik mereka duduk bicara data dan fakta. Anak saya seperti apa baru setelah itu kondisi anak saya seperti apa dan bagaimana baru ngomong angkanya. Jadi jangan ujuk-ujuk begini. Ngawur itu,” katanya. (agr/nsi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral