Hotman Paris Tanggapi Ucapan 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung ke Jokowi, Bisa Jadi Tersangka?
- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus dugaan penghinaan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi, yang menyebut 'Bajingan Tolol' pada kritiknya di acara buruh di Bekasi, Jawa Barat.
Pengamat Politik Rocky Gerung menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas, saat itu Rocky menyampaikan kritiknya terhadap program Ibu Kita Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, polisi menerima laporan terhadap pernyataan keras Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Kolase foto Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.
Di mana imbas pernyataan tersebut, relawan Jokowi pada Senin kemarin membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima.
Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.
Tanggapan Hotman Paris terkait kasus Rocky Gerung
Terkait hal itu, Hotman mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) ITE Rocky Gerung sebetulnya dapat dilaporkan hingga jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hotman di akun Instagram pribadinya dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.
Namun, Hotman Paris mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan langsung Rocky ke Polisi.
“Dalam hal ini, apabila bapak presiden merasa dirugikan, harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi, itulah SOP praktek Undang-Undang ITE sekarang ini,” ungkap Hotman Paris.
Load more