Bogor, Jawa Barat – Peraturan ganjil-genap bagi kendaraan dari luar kota yang memasuki Kota Bogor, kembali diberlakukan mulai hari ini. Ganjil-genap bakal diterapkan setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah tersebut diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akibat meningkatnya jumlah pasien yang terinfeksi virus corona di Kota Hujan itu.
“Kota Bogor berada di garis bawah, di zona oranye. Sehingga Satgas Covid-19 Kota Bogor merasa perlu melakukan langkah-langkah di antaranya adalah pembatasan mobilitas dan kerumunan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di depan Terminal Baranangsiang, Sabtu pagi.
Petugas akan mengalihkan seluruh kendaraan dari arah Jakarta maupun Sukabumi yang akan memasuki Kota Bogor ke Gate Bogor Selatan.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.
Pada Sabtu ini, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang diperbolehkan masuk. Minggu esok, mobil berpelat genap yang bisa memasuki kota ini.
"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," ujar Kapolresta.
Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi "check point" pada kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, mulai Sabtu ini pada pukul 10.00-16.00 WIB. “Pelaksanaan ganjil genap di lima titik dan mungkin akan dilakukan penutupan ruas tol menuju Kota Bogor sehingga masyarakat dari luar kota tidak masuk ke dalam kota, sementara pengurangan kerumunan juga dilakukan di check point,” tambah Susatyo.
Pihak Polresta Bogor juga akan melakukan penyekatan di lima titik gerbang Bogor, yakni Pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Tol Bogor Outer Ring Road Warung Jambu, kawasan Air Mancur, dan Tajur. Sementara arah Bogor Trade Mall—Empang diberlakukan satu arah.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu (19/6) pukul 10.00-16.00 WIB.
Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19, kata dia, siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Bogor.
Untuk skala makro, Polresta Bogor Kota siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, pada pukul 10.00 -16.00 WIB.
Sedangkan, pada skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tingkat RT dan RW. (act/usep/ant)
Load more