Pasal Mana yang Bisa Seret Rocky Gerung ke Penjara?
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Rocky Gerung belakangan menjadi buah bibir terkait lontaran ucapannya soal Presiden Joko Widodo. Banyak pihak ramai-ramai melaporkan Rocky karena celotehannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Bareskrim Polri pun menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.
Lalu apa pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung? Pengamat hukum Saiful Huda Ems berpendapat pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung itu harusnya Pasal 318 KUHP, yakni Perbuatan Fitnah.
Pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:"Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:"Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
"Dengan demikian, sebenarnya titik tekan dari orasi Rocky Gerung yang harusnya dipermasalahkan itu bukan kata Bajingan Tololnya, melainkan fitnah dia yang mengatakan Presiden Jokowi menjual Kalimantan ke China, untuk dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru," katanya, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, jika Rocky Gerung dikenakan Pasal Fitnah ini, nantinya pihak Presiden Jokowi tinggal menunjukkan berbagai sangkalan yang disertai data di Pengadilan, benar tidak dengan apa yang dituduhkan oleh Rocky Gerung itu. Jika tidak benar, maka Rocky Gerunglah yang bersalah dan dapat dipidana.
"Masalahnya di sini Rocky Gerung yang menuduh Presiden Jokowi, maka konsekuensinya Rocky Gerunglah yang pertamakali harus membuktikannya sendiri tuduhannya itu. Jika itu tak dapat dilakukannya, maka sekali lagi Rocky Gerung dapat dipidana. Disinilah mengapa menjadi kritikus itu sesungguhnya tidak mudah, malah bisa-bisa berdampak serius pada dirinya sendiri, dimana ketika kritik berubah menjadi fitnah, jelasnya.
Ia pun mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dua kali mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan para pengkritiknya yang dianggapnya telah melakukan fitnah.
"Sedangkan Presiden Jokowi sampai hari ini tidak melakukan tindakan apapun untuk menyikapi fitnah Rocky Gerung," ucapnya.
Ia pun menekankan jika Rocky Gerung tidak masuk penjara, maka Rocky Gerung justru akan menjadi idola baru para pemuda pemberang, seperti Sri Bintang Pamungkas sebelum tahun 1995.
"Jadi terserah saja Pak Jokowi mau bagaimana menyikapinya. Namun kasus RG ini sebetulnya juga bisa ditarik keluar dari Delik Aduan, sebab Hukum Pidana (Strafrecht) itu hukum kriminal dan hukum publik, bukan hukum privat seperti Hukum Perdata (Burgerlijkrecht)," ucap Saiful.
Sedangkan menurut polisi, laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani. (ebs)
Load more