News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Andai Jadi Dihukum Mati, Ferdy Sambo Bakal Melewati 28 Tahap Ini Sebelum Eksekusi, tapi Eks Kadiv Propam itu 'Lolos' dari Maut

Mahkamah Agung (MA) RI mengejutkan publik usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI mengejutkan publik usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.


Terdakwa, Ferdy Sambo. 

Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. 

Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.

Adapun secara otomatis, Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati.

Pengertian hukuman mati  

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia. 

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa.  

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”  

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.  


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekontruksi di TKP. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:  

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.  
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia. 
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.  
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.  
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.  
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.  
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi laporan polisi terhadap Betrand Peto terkait dugaan kekerasan seksual, Ruben Onsu mengaku belum mengathui informasi dugaan pelecehan seksual tersebut
Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan terhadap anak angkat Ruben Onsu tersebut terkait pelecehan.
IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Tim SAR Temukan Benda Ini di Hari Kelima Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Tim SAR Temukan Benda Ini di Hari Kelima Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Basarnas mengonfirmasi temuan objek tersebut didapati oleh unsur KN SAR Tetuka 247 di Sektor X pada koordinat 06°02.7161'S–105°31.5414'E pukul 10.05 WIB...
Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Alih-alih memberikan bonus setelah menaklukkan Persib dengan skor 2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026), Pramono Anung memberikan syarat bagi Persija jika ingin mendapatkan bonus. 
Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho TVXQ baru saja menyelsaikan konser solo perdananya di Jakarta bertajuk U-KNOW PROJECT 26: SCENE#1 in JAKARTA.

Trending

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan terhadap anak angkat Ruben Onsu tersebut terkait pelecehan.
Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi laporan polisi terhadap Betrand Peto terkait dugaan kekerasan seksual, Ruben Onsu mengaku belum mengathui informasi dugaan pelecehan seksual tersebut
IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK

Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK

Di surat tersebut Fajar menyematkan kode “NACN” serta secara spesifik menuliskan nama Jessica Wongso. Masih ingatkah Anda dengan kasus kopi sianida tersebut?
Update Terakhir Fajar Sahrudin Tuai Pro Kontra, Netizen Terbelah soal Pesannya

Update Terakhir Fajar Sahrudin Tuai Pro Kontra, Netizen Terbelah soal Pesannya

Update terakhir Fajar Sahrudin alias Steve tuai pro kontra hingga netizen terbelah soal isi pesannya. Cek urutan unggahannya berikut ini.
Selengkapnya

Viral