News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komplotan Gergaji Spesialis Curas Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk oleh tim gabungan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu serta Polsek Cikakak
Rabu, 17 November 2021 - 20:36 WIB
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Gustana

Kab Sukabumi, Jawa Barat - Dua orang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial ABY (27) dan DS (18) berhasil dibekuk oleh tim gabungan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu serta Polsek Cikakak, pada Selasa (16/11) malam kemarin. 

Kelompok yang dikenal dengan komplotan "gergaji", karena setiap aksinya kedua pelaku mengancam para korbannya dengan sebuah gergaji jumbo. Keduanya ditangkap di dua wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi para pelaku terjadi di kampung Cempaka Ratu, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (17/11) dini hari, korban bernama Davi ardiyansyah (28) yang berprofesi sebagai supir truk tangki air.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ia sedang bekerja di salah satu depot air wilayah cikakak, tiba-tiba dirinya didatangi oleh dua orang pria yang salah satunya bertubuh gemuk dengan membawa senjata tajam jenis gergaji.

"Selain ancaman, para pelaku menodongkan senjata tajam gergajinya kepada saya, maka dari itu saya pun lari untuk menyelamatkan diri, dan pelaku pun dengan leluasa menggasak barang berharga saya di dalam truk tangki," ujar Kapolres Sukabumi, AKB Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan. 

Dedy menambahkan hanya berselang 2 jam, kedua pelaku tersebut melanjutkan aksi kejahatannya di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan menyisir seorang wisatawan yang menjadi korban keduanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Fabiyansyah (20) yang sedang berkemah bersama temannya tiba-tiba saja ditodongkan tepat di bagian kepala dengan sebuah gerjaji dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga milik korban," ujar Dedy menambahkan keterangan kepada wartawan. 

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan  pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (Rizki Gustana/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral