Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membantah jika laporan terkait kasus penghinaan marga 'Laoly' yang diduga dilakukan pengamat politik Rocky Gerung disebut mandek.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sampai saat ini kasus tersebut masih terus berproses. Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pernyataan Ade Safri itu membantah anggapan laporan yang telah dilayangkan sejak 2020 mandek. Setelah kembali ramai diungkit Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Jadi ini tidak mandek kita terus melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan karena beberapa ahli juga kita harus lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Atas lamanya proses penyelidikan yang berjalan sampai saat ini, kata Ade, pihaknya harus dengan teliti memproses kasus dugaan pencemaran nama baik ini untuk nantinya dilakukan proses penyidikan.
"Sebelum nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ucapnya.
Sebab, sejak dilaporkan tahun 2020 oleh komunitas Warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya telah dilakukan serangkaian penyelidikan melibatkan beberapa saksi dan ahli ITE, bahasa, maupun pidana untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi.
Load more