“Saat ini pelaku kritis, akibat luka gorok dilehernya dan dirawat di UGD. Setelah membaik nantinya pelaku rencananya akan dibawa ke Medan guna diperiksa kejiawaanya,” kata Omrin Sialagan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Oneman Halawa/ Wna)
Load more