GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh, Kader PDIP Dilaporkan ke Megawati Soekarnoputri Gegara Terlilit Utang

Kader PDIP dari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah baru baru ini dilaporkan ke Ketum Megawati Soekarnoputri Gegara terlilit utang.
Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:32 WIB
Kader PDIP dilaporkan ke Megawati soekarnoputri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.com - Kader PDI Perjuangan dari Kabupaten Purbalingga, baru-baru ini menggegerkan publik. Pasalnya kader PDIP yang juga Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan diadukan ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Muasalnya adalah kader PDIP itu diduga memiliki utang sebesar Rp 550juta kepada seorang pengusaha asal Banyumas, Anthon Donovan dan tak kunjung melunasinya sejak tahun 2007. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto menulis surat aduan kepada Megawati tertanggal 17 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia meminta Megawati dapat membantu menyelesaikan perkara yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.

“Besar harapan kepentingan rakyat ini dapat tersalurkan, agar nama besar PDI-P tidak tercoreng akibat ulah oknum,” tulis Djoko, sebagaimana dikutip Minggu (27/8/2023).

Djoko menjelaskan, sengketa ini bermula ketika kliennya, Anthon Donovan, menerima tawaran proyek pembangunan pabrik rambut palsu dari Bambang pada tahun 2007 silam.

Anthon sepakat membangun pabrik yang berlokasi di Kelurahan Karangsentul, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu dengan nilai Rp565 juta.

Sebagai tanda jadi, Bambang menyerahkan uang muka kepada Anthon sebesar Rp 15 juta. Namun hingga menjelang selesainya proyek, Bambang tak juga memberikan kekurangan bayar.

“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang," kata Anthon didampingi kuasa hukumnya.

Bahkan Anthon mengaku sempat mendatangi pemilik pabrik, yakni Mister Song dan diketahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah lunas.

“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya,” ujarnya.

Dugaan wanprestasi ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau dan selesai dengan upaya mediasi pada tahun 2010.

Dalam akta perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg, Bambang telah membayar sebesar Rp220 juta. Sehingga utang Bambang kepada Anthon tersisa Rp330 juta.

Pihak Bambang sepakat untuk melunasi hutangnya dengan sistem cicil sebesar Rp55 juta setiap bulan dalam kurun waktu enam bulan. Pihak Bambang juga bersedia menanggung denda keterlambatan Rp2 juta per hari jika melewati batas waktu pembayaran pada tanggal 17 tiap bulannya.

Akta perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing kuasa hukum dan dikuatkan oleh majelis hakim perdata Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tanggal 2 September 2010.

“Sudah bayar dua kali, tapi mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang. Intinya saya minta uang saya kembali, tidak ada yang lain,” tegasnya.

Gugat Balik

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Bambang Irawan, Endang Yuliawati mengatakan, keputusan hakim perdata atas hasil mediasi pada tahun 2010 tersebut cacat hukum. 

Menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 2, pelaksanaan mediasi tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum dan harus langsung dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara. 

“Atas dasar itu, disebutkan dalam Perma yang sama Pasal 2 ayat 3 bahwa putusan hakim tentang akta perdamaian harus batal demi hukum,” terangnya. 

Gugatan untuk menganulir akta perdamaian tersebut telah diajukan Endang dan telah digelar sidang perdana di PN Purbalingga pada Kamis (10/8/2023). 

“Akta perjanjian tersebut sangat mencekik klien kami. Apalagi klien kami sama sekali tidak tahu tentang proses penyusunannya karena diwakili dan ditandatangani oleh kuasa hukum, bukan oleh pihak yang berperkara langsung,” katanya.

Pada tahun 2021, Bambang dan Anthon sebenarnya sudah melakukan serangkaian mediasi baik di pegadilan maupun pribadi. 

Dalam mediasi tersebut, Bambang sudah menyanggupi membayar utang pokok sebesar Rp330 juta sekaligus denda kerugian sesuai appraisal suku bunga bank yang berlaku. 

“Dari hasil hitungan tersebut, klien kami bersedia membayar utang sekaligus bunga dan ganti rugi sekitar 1 miliar lebih. Tapi pihak Anthon menolak dan tetap kukuh menuntut pembayaran penuh bunga ganti rugi sebesar Rp 4 miliar,” katanya. 

Tuntutan tersebut, kata Endang, jauh di luar kewajaran. Sebab, Bambang diminta membayar bunga dengan nilai fantastis Rp 4 miliar dari utang pokok yang hanya Rp 330 juta. 

Selain itu, upaya Anthon dan kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Megawati, dinilai Endang, memiliki tujuan yang tidak baik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tidak mau dipelintir-pelintir seperti itu. Kami tidak lepas dari tanggung jawab. Kami sudah mau membayar bahkan dengan nilai yang jauh dari pokok, tapi pihak sana tidak mau menerima,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, sidang perdana atas perkara kasus perdata Anthon dan Bambang diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi. Dalam sidang sebelumnya, telah dibacakan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat.(ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib Keuangan Shio Macan Tanggal 16 Agustus 2026: Hujan Rezeki atau Malah Apes?

Nasib Keuangan Shio Macan Tanggal 16 Agustus 2026: Hujan Rezeki atau Malah Apes?

Apakah esok hari pemilik Shio Macan akan tersenyum menikmati pundi-pundi rupiah atau justru mengelus dada karena dompet yang mendadak tiris? Berikut ramalannya.
Pasca Tragedi Maut Drag Race Di Kotamobagu, Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Pasca Tragedi Maut Drag Race Di Kotamobagu, Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Pasca tragedi maut kejuaraan Drag Race Dan Drag Bike Kotamobagu Utara, Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia serta 9 orang mengalami luka-luka, sampai saat ini masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
TNI Kirim Hercules dan KRI ke Wilayah Terdampak Gempa NTT, Percepat Distribusi Bantuan Logistik 

TNI Kirim Hercules dan KRI ke Wilayah Terdampak Gempa NTT, Percepat Distribusi Bantuan Logistik 

Mabes TNI mengerahkan pesawat hercules dan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk bantu warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Wonder Dogs akan Hadapi Hyundai Hillstate, Jadi Laga Debut Megawati Hangestri Sebelum Tampil di Liga Voli Korea?

Wonder Dogs akan Hadapi Hyundai Hillstate, Jadi Laga Debut Megawati Hangestri Sebelum Tampil di Liga Voli Korea?

Megawati Hangestri berpeluang mencatatkan penampilan perdana bersama Hyundai Hillstate sebelum gelaran Liga Voli Korea 2026/2027 resmi dimulai.
Hasil Persebaya Vs Penang FC: Gol Dahsyat Walber Mota Bawa Bajul Ijo Petik Kemenangan

Hasil Persebaya Vs Penang FC: Gol Dahsyat Walber Mota Bawa Bajul Ijo Petik Kemenangan

Persebaya menang 1-0 atas Penang FC dalam laga uji coba di GBT. Gol akrobatik Walber Mota jadi pembeda setelah tim Malaysia bermain dengan 10 pemain.
Pengamat Politik Menilai Pidato Sultan B. Najamudin Tunjukkan DPD RI Mulai Menemukan Peran Strategisnya

Pengamat Politik Menilai Pidato Sultan B. Najamudin Tunjukkan DPD RI Mulai Menemukan Peran Strategisnya

Lucius menilai pidato Ketua DPD RI menunjukkan arah baru dalam peran kelembagaan DPD sebagai representasi kepentingan daerah. 

Trending

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Mantan Exco PSSI Ungkap Peran Shin Tae-yong di Balik Kekuatan Timnas Indonesia, Thom Haye Sempat Di-hold

Mantan Exco PSSI Ungkap Peran Shin Tae-yong di Balik Kekuatan Timnas Indonesia, Thom Haye Sempat Di-hold

Mantan Exco PSSI Hasani Abdulgani mengungkap besar peran Shin Tae-yong dalam membentuk skuad Timnas Indonesia saat ini, termasuk dalam proses pemilihan pemain.
Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Putri Juficha, sosok Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 meninggal dunia tepat di perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-26.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Selengkapnya

Viral