News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh, Kader PDIP Dilaporkan ke Megawati Soekarnoputri Gegara Terlilit Utang

Kader PDIP dari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah baru baru ini dilaporkan ke Ketum Megawati Soekarnoputri Gegara terlilit utang.
Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:32 WIB
Kader PDIP dilaporkan ke Megawati soekarnoputri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.com - Kader PDI Perjuangan dari Kabupaten Purbalingga, baru-baru ini menggegerkan publik. Pasalnya kader PDIP yang juga Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan diadukan ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Muasalnya adalah kader PDIP itu diduga memiliki utang sebesar Rp 550juta kepada seorang pengusaha asal Banyumas, Anthon Donovan dan tak kunjung melunasinya sejak tahun 2007. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto menulis surat aduan kepada Megawati tertanggal 17 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia meminta Megawati dapat membantu menyelesaikan perkara yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.

“Besar harapan kepentingan rakyat ini dapat tersalurkan, agar nama besar PDI-P tidak tercoreng akibat ulah oknum,” tulis Djoko, sebagaimana dikutip Minggu (27/8/2023).

Djoko menjelaskan, sengketa ini bermula ketika kliennya, Anthon Donovan, menerima tawaran proyek pembangunan pabrik rambut palsu dari Bambang pada tahun 2007 silam.

Anthon sepakat membangun pabrik yang berlokasi di Kelurahan Karangsentul, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu dengan nilai Rp565 juta.

Sebagai tanda jadi, Bambang menyerahkan uang muka kepada Anthon sebesar Rp 15 juta. Namun hingga menjelang selesainya proyek, Bambang tak juga memberikan kekurangan bayar.

“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang," kata Anthon didampingi kuasa hukumnya.

Bahkan Anthon mengaku sempat mendatangi pemilik pabrik, yakni Mister Song dan diketahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah lunas.

“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya,” ujarnya.

Dugaan wanprestasi ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau dan selesai dengan upaya mediasi pada tahun 2010.

Dalam akta perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg, Bambang telah membayar sebesar Rp220 juta. Sehingga utang Bambang kepada Anthon tersisa Rp330 juta.

Pihak Bambang sepakat untuk melunasi hutangnya dengan sistem cicil sebesar Rp55 juta setiap bulan dalam kurun waktu enam bulan. Pihak Bambang juga bersedia menanggung denda keterlambatan Rp2 juta per hari jika melewati batas waktu pembayaran pada tanggal 17 tiap bulannya.

Akta perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing kuasa hukum dan dikuatkan oleh majelis hakim perdata Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tanggal 2 September 2010.

“Sudah bayar dua kali, tapi mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang. Intinya saya minta uang saya kembali, tidak ada yang lain,” tegasnya.

Gugat Balik

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Bambang Irawan, Endang Yuliawati mengatakan, keputusan hakim perdata atas hasil mediasi pada tahun 2010 tersebut cacat hukum. 

Menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 2, pelaksanaan mediasi tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum dan harus langsung dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara. 

“Atas dasar itu, disebutkan dalam Perma yang sama Pasal 2 ayat 3 bahwa putusan hakim tentang akta perdamaian harus batal demi hukum,” terangnya. 

Gugatan untuk menganulir akta perdamaian tersebut telah diajukan Endang dan telah digelar sidang perdana di PN Purbalingga pada Kamis (10/8/2023). 

“Akta perjanjian tersebut sangat mencekik klien kami. Apalagi klien kami sama sekali tidak tahu tentang proses penyusunannya karena diwakili dan ditandatangani oleh kuasa hukum, bukan oleh pihak yang berperkara langsung,” katanya.

Pada tahun 2021, Bambang dan Anthon sebenarnya sudah melakukan serangkaian mediasi baik di pegadilan maupun pribadi. 

Dalam mediasi tersebut, Bambang sudah menyanggupi membayar utang pokok sebesar Rp330 juta sekaligus denda kerugian sesuai appraisal suku bunga bank yang berlaku. 

“Dari hasil hitungan tersebut, klien kami bersedia membayar utang sekaligus bunga dan ganti rugi sekitar 1 miliar lebih. Tapi pihak Anthon menolak dan tetap kukuh menuntut pembayaran penuh bunga ganti rugi sebesar Rp 4 miliar,” katanya. 

Tuntutan tersebut, kata Endang, jauh di luar kewajaran. Sebab, Bambang diminta membayar bunga dengan nilai fantastis Rp 4 miliar dari utang pokok yang hanya Rp 330 juta. 

Selain itu, upaya Anthon dan kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Megawati, dinilai Endang, memiliki tujuan yang tidak baik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tidak mau dipelintir-pelintir seperti itu. Kami tidak lepas dari tanggung jawab. Kami sudah mau membayar bahkan dengan nilai yang jauh dari pokok, tapi pihak sana tidak mau menerima,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, sidang perdana atas perkara kasus perdata Anthon dan Bambang diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi. Dalam sidang sebelumnya, telah dibacakan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat.(ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Strategi Hyundai Hillstate Musim Depan Terbongkar, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Jadi Kunci Utama

Strategi Hyundai Hillstate Musim Depan Terbongkar, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Jadi Kunci Utama

Hyundai Hillstate menyiapkan perubahan besar untuk menghadapi V League 2026/2027 dengan mengandalkan duet pemain asing baru Megawati Hangestri dan Jordan Wilson
Transformasi Danantara Diklaim Dongkrak Kinerja BUMN, KNPI Beri Apresiasi

Transformasi Danantara Diklaim Dongkrak Kinerja BUMN, KNPI Beri Apresiasi

Rusdi Ali Hanafia menilai peningkatan kinerja sejumlah BUMN sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan transformasi dan penguatan tata kelola yang dijalankan Danantara mulai memberikan hasil.
Ribuan Buruh Tambang Pasir Turun Jalan di Banyuwangi, Ini Tuntutannya

Ribuan Buruh Tambang Pasir Turun Jalan di Banyuwangi, Ini Tuntutannya

Puluhan dump truk memadati jalanan Kota Banyuwangi saat ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh (Serbu) Tambang Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa.
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Memperingati delapan dekade pengabdian kepada negeri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat perannya sebagai bank nasional pertama milik negara melalui transformasi berkelanjutan.
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ketum TP PKK Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat, Tekankan Penguatan Kelembagaan

Ketum TP PKK Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat, Tekankan Penguatan Kelembagaan

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Jawa Barat

Trending

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat di rumah sakit sebelum sidang.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral