Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Kholik mengungkap pihaknya akan mengungkap daftar riwayat hidup Caleg yang pernah menjadi terpidana.
"Semua daftar riwayat hidup Caleg nanti pasca kami tetapkan, dan umumkan, kami akan mengumumkan selama memang caleg dalam DCT yang bersangkutan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan," kata Idham di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Namun, dia menegaskan bahwa bagi Caleg mantan terpidana yang enggan daftar riwayat hidupnya dipublikasi, maka KPU tidak akan mengungkapnya.
Idham menuturkan hal tersebut merupakan satu pengecualian, sehingga KPU tidak dapat melanggar aturan.
"Karena berdasarkan Pasal 17 huruf h, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap terdapat 15 nama mantan narapidana yang terdaftat sebagai calon legislatif anggota DPR dan DPD.
Load more