Karena dianggap belum sah, karena tidak memenuhi kententuan serta aturan yang diatur baik didalam AD-ART Koperasi sendiri maupun ketentuan perundang-undangan perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, makanya diadakan pemilihan ulang.
Pihak yang menentang pelaksanaan RAJB adalah pengurus yang terpilih dalam pemilihan bulan Juni lalu, yaitu pihak Suwa Fransiska,
"Kami tidak menginginkan adanya pemilihan ulang apalagi RALB ini tidak sesuai aturan, RALB ini bisa dilaksanakan harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota," Jelasnya Suwa Fransiska.
Sementara menurut Kapala Bidang Perkoperasian Annas mengatakan, RALB ini dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Kotim, dimana sebelumnya ART yang di laksanakan pada Juni 2021 lalu dianggap belum memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan Perkoperasian yang berlaku, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.
"RALB ini dilaksanakan supaya konflik internal ditubuh Koperasi Santuai Jaya cepat diselesaikan, harapan kami dari Dinas Koperasi Kotim. Jadi saat ini kami mengganggap koperasi ini tidak ada pengurusnya. Dengan RALB ulang harapan kami koperasi ini dapat berjalan kembali," tegas Annas.