News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6,3 Ton Daging Celeng Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung

Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti Daging Celeng tanpa dokumen sebanyak 6,3 Ton.
Selasa, 23 November 2021 - 18:29 WIB
6,3 Ton Daging Celeng Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung
Sumber :
  • tvone

Lampung Selatan, Lampung - Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti Daging Celeng tanpa dokumen sebanyak 6,3 Ton, hasil dari ungkap kasus pada hari Jum'at (9/7/21) dan hari Rabu (6/10/21), yang di amankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, Drh. Muh Jumadh, melalui Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, Karman, didampingi Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Ditreskrimsus Korwas Polda Lampung, Kepala KSKP Bakauheni, Sekdin Peternakan Lampung Selatan, Sub Denpom II/3-2 Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa barang bukti daging celeng yang dimusnahkan pada pagi hari ini (23/11) sudah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan sudah dinyatakan bahwa barang tersebut adalah benar daging celeng atau babi hutan. Setelah mendapatkan ijin dari Pengadilan langsung kami lakukan pemusnahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk jumlah yang dimusnahkan ada 6.380 Kilogram daging celeng. Pengungkapan daging celeng ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas kerja secara bersama-sama di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yaitu dengan KSKP Bakauheni, dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Bakauheni", ungkap Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung Karman, Selasa (23/11/21).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung selatan Dwi Astuti Beniyati SH.,MH mengimbuhkan, Alhamdulillah sejauh ini kami dengan pihak karantina pertanian telah melakukan penanganan hukum sudah terkoordinasi.

"Jadi sudah sering kami melakukan persidangan mengenai permasalahan dari karantina dan itu sudah berjalan dengan baik dan teratasi semua permasalahan dan pada pihak pengadilan juga kita koordinasinya baik jadi selama ini sudah berjalan dengan baik. Terakhir kasus yang kami tangani dari karantina adalah penyelundupan burung, jadi kalau burung sudah beberapa kali dan itu sudah putus, sudah inkrah dan itu sudah kita eksekusi juga kasus burungnya", ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH.,MH juga menambahkan, Jadi kegiatan yang kita laksanakan di Seaport Interdiction baik itu kegiatan operasi patuh atau kegiatan-kegiatan rutin yang sering dilaksanakan dikawasan pelabuhan pada saat itu didalam sebuah kendaraan kedapatan membawa daging celeng ini dan selanjutnya kita koordinasi untuk penegak hukumnya kita serahkan ke Karantina untuk bersama-sama untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT