News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Menyatakan Pikir-pikir

Terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selasa, 19 September 2023 - 14:58 WIB
Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Lina Mukherjee (19/9/2023).
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu, dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan, di PN Palembang, Selasa (19/9/2023).

Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Lina Mukherjee (19/9/2023).

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka kalau dihukum dua tahun penjara

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," ungkap Lina 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, menambahkan, putusan Hakim tadi kita menanggapi terlalu tinggi karena tidak sedikitpun pertimbangan untuk meringan klien kita

"Tuntutan sama putusan Hakim sama," tegasnya

tvonenews

Lina Mukherjee menangis ketika mebacakan Pledoi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Lina Mukherjee mengakui kesalahannya sambil menangis. Dengan beruraian air mata dalam Pledoinya Lina Mukherjee sampaikan langsung keberatannya terhadap tuntutan JPU Kejati Sumsel. 

Terdakwa Lina Mukherjee mengakui kesalahannya sambil menangis. Dengan beruraian air mata dalam Pledoinya Lina Mukherjee sampaikan langsung keberatannya terhadap tuntutan JPU Kejati Sumsel. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
Ria Ricis Batal Naik Helikopter karena 'Dijudesin' Pegawai, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wisatawan

Ria Ricis Batal Naik Helikopter karena 'Dijudesin' Pegawai, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wisatawan

Ria Ricis batal naik helikopter karena 'dijudesin' pegawai, anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna, pastika tak ada diskriminasi wisatawan lokal maupun asing.
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Bahrain di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Bahrain di Laga Uji Coba Internasional

Skor akhir 1-1 tercipta dalam persiapan Timnas Indonesia U-17 menuju Kualifikasi Piala Asia U-17 2027. 
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp6,8-Rp8,3 juta per bulan tergantung dengan daerah penugasan manajer tersebut. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Lewat Fête de l’Archipel, KBRI Paris Promosi Budaya dan Ekonomi

Lewat Fête de l’Archipel, KBRI Paris Promosi Budaya dan Ekonomi

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris memadukan promosi budaya dan ekonomi Indonesia melalui Fête de l’Archipel 2026 yang digelar pada 29 September hingga 5 Oktober di berbagai lokasi di Paris.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Jadwal MotoGP Jepang 2026, Sabtu 3 Oktober: Ada Dua Agenda Penting Hari Ini, Kualifikasi dan Sprint Race!

Jadwal MotoGP Jepang 2026, Sabtu 3 Oktober: Ada Dua Agenda Penting Hari Ini, Kualifikasi dan Sprint Race!

Jadwal MotoGP Jepang 2026 Sabtu 3 Oktober yang mulai memasuki hari penting dengan dua agenda utama di Sirkuit Motegi.
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung menjelaskan tugas Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo. Ia menegaskan fungsi dewan adalah kritis terhadap kebijakan, bukan menangani
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di 17 kabupaten dan kota yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra) direnovasi.
Selengkapnya

Viral