News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM dalam Penanganan Masalah Pulau Rempang, Kok Bisa?

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran HAM Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam,
Kamis, 21 September 2023 - 11:53 WIB
Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga
Sumber :
  • Teguh Prihatna-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus, saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

"Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia," jelas Agus.

Sementara itu, menurut dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," terangnya.

Ia menambahkan, kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," paparnya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia 2026 Norwegia vs Inggris: Asa The Vikings Lanjutkan Kejutan dan Lolos Semifinal

Jadwal Piala Dunia 2026 Norwegia vs Inggris: Asa The Vikings Lanjutkan Kejutan dan Lolos Semifinal

Duel sengit bakal tersaji pada perempat final Piala Dunia 2026 saat Norwegia menantang Inggris. Kedua tim sama-sama membawa ambisi besar lolos ke semifinal.
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Usai hadiri pemakaman, JK, menyebut almarhum Rachmat Gobel sebagai sosok yang mampu menjalin hubungan dengan berbagai kalangan serta memahami beragam persoalan.
Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, melontarkan pesan penuh percaya diri jelang lawan Prancis di semifinal Piala Dunia 2026. Ia yakin timnya bisa menang.
Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Mikel Merino kembali menjadi pembeda Spanyol di Piala Dunia 2026. Gol telatnya memastikan La Furia Roja menaklukkan Belgia sekaligus amankan tiket ke semifinal.
Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina memaparkan besarnya potensi minyak dan gas bumi (migas) nasional

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 shio yang mendadak panen rezeki pada 12 Juli 2026 sudah terungkap! Kerbau paling cuan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok sekarang juga!
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral