Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.
Pasalnya pada tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023 Yayasan Universitas Profesor Doktor Moestopo diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah.
Profesor Bambang Saputra dipanggil untuk mengklarifikasi atau sebagai saksi atas duga pengelapan dana dan aset dengan dasar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 3426 /VIII/2023/Ditreskrimum, pada 3/8/2023 .
Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : B/19860/VIII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, pada 25/8/2023.
Menanggapi hal tersebut Prof Bambang Saputra mengatakan dugaan penggelapan dana dan aset sejak tahun 2022 yang lalu. Ia menduga dana Yayasan Universitas Profesor Doktor Moestopo diperkirakan ada Rp10 miliar.
"Jadi saya menyampaikan diduga ada sekitar Rp10 miliar lebih dalam kurun waktu 1 tahun. Saya di sini sebagai saksi yang menerangkan tentang bukti-bukti pelanggaran dugaan pidana penggelapan tersebut," kata Prop Bambang usai menjadi saksi, Selasa (26/9/2023).
"Ya hari ini kita jadi saksi dan ada sekitar 18 pertanyaan pada saya, dan saya sudah terangkan dengan baik sesuai apa yang saya ketahui,' imbuhnya.
Load more