News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Batas Usia Cawapres, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat Masih Aja Dibikin Ribet

Soal batas usia cawapres yang tengah digidok Mahkamah Konstitusi, menurut Cak Imin tak perlu dilanjutkan dan tak ubah peraturan lagi, karena pemilu telah dekat
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 27 September 2023 - 17:08 WIB
Muhaimin Iskandar (Cak imin) saat menghadiri acara seminar Mahkamah Kehormatan Dewan Award 2023 di Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023)
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin heran mengapa masalah batas usia cawapres diperdebatkan, padahal Pemilu 2024 sudah dekat.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah aturan terkait pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi mbok ya pemilu sudah dekat gini kok masih aja dibikin ribet aja. Ini pemilu sudah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan," tuturnya di Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Kemudian dia pun mengkritik kredibilitas majelis hakim yang dinilai ribet.

"Ini pemilu udah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan. Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit mustinya kenegarawanan para hakim ini diuji," tegasnya.

Kendati demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan gugatan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan atau dilonggarkan dari 40 menjadi 35 tahun. 

Hal ini ditanyakan Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Pemilu pada Selasa, 1 Agustus 2023, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah. 

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam sidang itu, pihak DPR diwakili Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian dalam Negeri Togap Simangunsong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu Saldi tanyakan karena pemerintah dan DPR meerupakan pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, sebelum UU Pemilu diteken pada 2017, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. (agr/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)
Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral