Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahwa TikTok telah melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kita surati dong. Surati bahwa ini sudah ada (TikTok) Permendag melanggar. Kita peringatan ke Menkominfo. Kita surati untuk memberikan peringatan,” ujarnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).
Peringatan ini diberikan karena TikTok sejauh ini mendaftarkan bisnis sebagai media sosial, bukan e-commerce atau marketplace.
“Jadi media sosial boleh, enggak ada masalah. Yang enggak boleh social e-commerce. Dia harus izin sendiri. Bukan enggak boleh. Boleh, tapi harus izin,” kata dia.
Mendag Zulhas pastikan akan blokir TikTok Shop lewat Kominfo. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Nantinya TikTok akan diberikan peringatan 2 oleh Menkominfo, yakni masih sebatas diblokir bukan penghapusan aplikasi TikTok dari Indonesia. Namun, yang diblokir adalah fitur TikTok Shop.
Load more